tegas.co., KONAWE, SULTRA – Maraknya aksi pencurian di wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) membuat Tim Khusus (Timsus) Reskrim Polres Konawe kembali menangkap tiga tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat Konawe. Kamis (17/01/2019).
Kepala Kepolisian Resort (Polres) Konawe, AKBP Muh Nur Akbar, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rachmat Zam Zam, SH, saat ditemui awak media menjelaskan bahwa tersangka Erwin (26) sudah empat kali melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor bersama dua rekannya.
“Dari hasil pengakuan sementara, tersangka telah melakukan pencurian sebanyak 4 kali bersama Anton dan Ala,”ungkapnya.
Rachmat juga menambahkan, penangkapan tersangka pertama Erwin yang berpropesi sebagai sopir, warga Desa Abelisawa Kecamatan Sampara, dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Konawe dan timsus reskrim Polres Konawe Rabu kemarin 16 Januari 2019 sekitar pukul 17.05 Wita.
Sementara rekannya, Anton ditangkap dan diamankan Kamis 17 Januari 2019 di Kecamatn Pondidaha, sedangkan tersangka Ala saat ini masih dirawat di RSUD Konawe karena telah menjadi korban penganiayaan dalam perkara yang lain.
Diketahui, Empat jenis sepeda motor dan tempat kejadian perkara (TKP) pencurian sepeda motor itu, antara lain, sepeda motor Metik warna kuning TKP di depan RM.Mas Joko Kel. Ambekaeri, sepeda motor Ninja RR warna hitam TKP Perumahan Sosial, sepeda motor Mio Sporty Biru TKP di Kelurahan Lalosabila dan sepeda motor Beat warna biru dengan TKP Sampara.
Adapun barang bukti yang diamankan saat ini, 3 unit sepeda motor telah diamankan Polres Konawe.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka Erwin, Anton dan Ala dijerat pasal 363 subsider 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
REPORTER: RICO
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar