tegas.co., BAUBAU, SULTRA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini tengah menangani kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP).
Hal itu diungkapkan Kasi Intel (Kejari) Baubau Ruslan SH.MH kepada awak tegas.co Jum’at (18/1/19). Kasus tersebut dua orang ditetapkan menjadi tersangka.
“Inisialnya HN dan AM. Kasus ini masuk dalam sidang tahap dua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sementara itu, kerugian negara akibat dari korupsi dana BOS dan BOP ini sekitar Rp196 juta,”ungkapnya.
Kedua tersangka tidak di tahan karena masih aktif mengajar sebagai guru di SMAN 5 Baubau. “Keduanya mengajukan permohonan dan penjamin,”terang Ruslan.
Namun begitu, tambahnya, apabila kasusnya telah ada putusan sidang pasti akan dilakukan penahanan.
Kedua tersangka diancam hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak 1 Miliar Rupiah.
Selain kasus korupsi dana BOS dan BOP, kata Ruslan, pihaknya juga menangani kasus korupsi Labalawa SPAM (Sistem Pipanisasi Air Minum) yang saat ini tengah menunggu putusan.
PENULIS: JELITA SRI RAHAYU
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar