tegas.co., KONAWE, SULTRA – Sebut saja bunga seorang gadis belia (9) tahun, warga Kec. Asinua Kab. Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra), harus kehilangan keperawanannya di usia dini, akibat nafsu birahi kakak tirinya. Entah apa yang ada di dalam pikiran sang kakak berinisial (RS) sehingga begitu tega menyetubuhi adik tirinya yang masih di bawah umur.
Awalnya pelaku memasuki kamar korban dan langsung melakukan tindak pencabulan namun korban tidak dapat berteriak karena pelaku RS menutup mulut korban.
Kejadian itu pun dilihat oleh saudara korban inisial AR yang langsung berlari membangunkan orang tua korban. Kemudian orang tua korban langsung memasuki kamar tersebut, hingga pelaku spontan melarikan diri. Kejadian itu lalu dilaporkan di Polres Konawe, 16 Januari 2019.
Pelaku berhasil ditangkap hari Sabtu 19 Januari 2019 sekira pukul 18.45 wita oleh Timsus Reskrim Polres Konawe yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Konawe Iptu Rachmat Zam Zam. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Konawe.
Kapolres Konawe AKBP Nur Akbar melalui Iptu Rachmat Zam Zam membenarkan informasi tersebut. Saat ini pelaku diamankan di Polres Konawe untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut yakni penahanan dan penetapan tersangka.
“Saat dibekuk, pelaku tidak banyak melawan. Ia pun tidak banyak berkelit terkait perbuatannya saat diinterogasi aparat kami,” Jelasnya.
Diketahui, atas perbuatan bejat pelaku, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) Junto pasal 76 D subsider pasal 82 ayat (1) jonto pasal 76 E subsider pasal 82 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang jonto pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumnya 15 tahun penjara.
REPORTER: R I C O
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar