tegas.co., KENDARI, SULTRA – Seorang lelaki inisial MA (51) yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir diamankan di kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) karena kedapatan membawa narkotika jenis shabu seberat 5 kilogram dalam mobilnya.
MA diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra). {Penangkapan terhadap dirinya dilakukan pada Sabtu (19/1/2019) lalu di jalan poros Kendari – Kolaka, desa Abeli Aawah kabuipaten Konawe.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Bambang Priyambadha mengatakan, dari hasil pengakuan tersangka MA sudah kedua kalinya menjadi kurir narkotika yang dikirimkan dari Makassar – Sulawesi Selatan ke Kendari – Sulawesi Tenggara.
MA membawa sabu atas suruhan seseorang dengan inisial HG untuk diserahkan kepada seorang dengan inisial Y di kota Kendari.
Bambang menjelaskan, kronologis penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang diterimanya bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis shabu melalui pelabuhan fery Bajoe (Sulsel) – Kolaka (Sultra).
Barang bukti yang diamankan pihak BNNP Sultra, diantaranya, shabu sebanyak 5 paket yang masing-masing berisi 1 kilogram dan tas ransel tempat menyimpan barang haram tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diancaman pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan atau penjara seumur hidup.
REPORTER: UT
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar