Bawa Sabu 5 Kilogram, Seorang Sopir Ditangkap

Bawa Sabu 5 Kilogram, Seorang Sopir Ditangkap
Barang bukti 5 kilogram saat digelar di BNNP Sultra

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Seorang lelaki inisial MA (51) yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir diamankan di kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) karena kedapatan membawa narkotika jenis shabu seberat 5 kilogram dalam mobilnya.

MA diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra). {Penangkapan terhadap dirinya dilakukan pada Sabtu (19/1/2019) lalu di jalan poros Kendari – Kolaka, desa Abeli Aawah kabuipaten Konawe.

Iklan KPU Sultra

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Bambang Priyambadha mengatakan, dari hasil pengakuan tersangka MA sudah kedua kalinya menjadi kurir narkotika yang dikirimkan dari Makassar – Sulawesi Selatan ke Kendari – Sulawesi Tenggara.

MA membawa sabu atas suruhan seseorang dengan inisial HG untuk diserahkan kepada seorang dengan inisial Y di kota Kendari.

Bambang menjelaskan, kronologis penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang diterimanya bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis shabu melalui pelabuhan fery Bajoe (Sulsel) – Kolaka (Sultra).

Barang bukti yang diamankan pihak BNNP Sultra, diantaranya, shabu sebanyak 5 paket yang masing-masing berisi 1 kilogram dan tas ransel tempat menyimpan barang haram tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diancaman pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan atau penjara seumur hidup.

REPORTER: UT

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar