DPRD Konsel Gelar RDP Antara PT Ifishdeco dan Masyarakat Tinanggea

DPRD Konsel Gelar RDP Antara PT Ifishdeco dan Masyarakat Tinanggea
Suasana RDP yang digelar oleh DPRD Konsel bersama PT Ifishdeco dan Masyarakat beberapa desa di Kecamatan Tinanggea FOTO : HUMAS SEKRETARIAT DPRD KONSEL

tegas.co. KONAWE SELATAN, SULTRA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Untuk menindak lanjuti hasil pertemuan masyarakat Kecamatan Tinanggea.

Dimana, pertemuan itu sudah dilakukan pada Tanggal 16 Januari 2019 di ruang rapat DPRD Konsel, terkait permasalahan dana kompensasi kepada masyarakat yang terdampak kegiatan pertambangan PT Ifhisdeco. Karena saat ini, pihak perusahaan tersebut tidak lagi melakukan pembayaran kompensasi. Senin, 21/01/2019.

Iklan KPU Sultra

Mengawali RDP Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo mengatakan bahwa, tujuan rapat ini untuk mencari solusi atas permasalahan yang terjadi dengan musyawarah untuk mufakat.

“RDP ini terkait dengan permintaan masyarakat tentang pembayaran kompensasi tunai, oleh karena itu kami minta penjelasan dari perusahaan atau yang mewakili terkait permasalahan tersebut,” jelas Irham Kalenggo.

Irham Kalenggo menegaskan, dalam Perda telah dijelaskan bahwa ada ruang bagi perusahaan untuk memberi kompensasi dan hak masyarakat terlindungi.

“Untuk aturan secara teknis akan diatur dalam Peraturan Bupati, saya sarankan kepada masyarakat untuk sama-sama ikut membahas peraturan ini,” ujar Irham.

Manager PT Ifhisdeco, H Rustam Silondae menjelaskan bahwa, sebelumnya telah dilaksanakan pertemuan dibeberapa tempat termasuk dirumah jabatan bupati dan aspirasi masyarakat telah ditanggapi perusahaan.

“Kompensasi dilakukan pada Tahun 2011-2014, namun berhenti karena adanya pemberhentian secara menyeluruh terkait pengoperasian perusahaan karena adanya UU Minerba dan Perda. Namun jika ada regulasi yang mengijinkan pembayaran tunai, maka perusahaan siap untuk membayar kompensasi secara tunai,” pungkasnya.

Lanjut Rustam Silondae menjelaskan, kompensasi yang dikeluarkan adalah kompensasi yang berdampak langsung aktifitas perusahaan, seperti sawah-sawah yang dibayarkan secara tunai oleh perusahaan.

Sedangkan Ketua Komisi III DPRD Konsel, Senawan Silondae mengatakan, esensi dari hadirnya perusahaan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Apabila dibenturkan dengan aturan dan Undang-undang, maka aturannya tidak akan ditemukan karena seharusnya kompensasi itu merupakan kesepakatan dari pihak perusahaan.

Sedangkan salah seorang perwakilan masyarakat, Enteng menyampaikan bahwa, dampak yang ditimbulkan dilaut sangat menganggu masyarakat Desa Torokeku dan beberapa masyarakat desa lainnya disekitar area tambang.

“Sebenarnya sudah ada perjanjian di Tahun 2015. Kenapa itu tidak dilanjutkan kembali, seperti pemberian ganti rugi bagi masyarakat yang berada diradius 200 meter dari area perusahaan,” ujar Enteng.

Kesimpulan RDP tersebut, dengan memberikan waktu kepada perusahaan selama satu minggu. Setelah itu akan dilakukan RDP lagi.

“Kita berikan waktu satu minggu untuk perusahaan. Saya harap senin depan kita dapat bertemu kembali untuk membahas hal ini, untuk mendengarkan kebijakan-kebijakan apa yang dapat diberikan perusahaan kepada masyarakat. Dan diharapkan Pemerintah Daerah segera membentuk tim terpadu untuk mendiskusikan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Perda CSR dan Comdev,” ujar Irham Kalenggo dalam menutup RDP tersebut.

Untuk diketahui, Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Irham Kalenggo didampingi Wakil Ketua II, Nadira SH Ketua Komisi III, Senawan Silondae.

Anggota DPRD, Samsu, Binmas Mangidi, Hamrin, I Gusti Putu Wibawa, Wawan Suhendra dan Marwan.

Selain itu, Asisten I Pemda Konsel, Sahrin Saudale, Pihak PT IFISDECO, Camat Tinanggea, Kades Torokeku, Kades Matambawi, dan Kades Wadonggu serta perwakilan masyarakat beberap desa.

PUBLISHER: MAHIDIN

Komentar