Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumMuna

Melawan ! Bandar Narkoba di Muna Ditembak

1365
×

Melawan ! Bandar Narkoba di Muna Ditembak

Sebarkan artikel ini
Melawan ! Bandar Narkoba di Muna Ditembak
Pelaku saat digelandang ke Mako Polres Muna FOTO: ISTIMEWA

tegas.co., MUNA, SULTRA – Dua bandar Narkoba di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus Polisi, Senin (21/01/2019). Saat penangkapan salah satu tersangka sempat melawan petugas dan berusaha untuk kabur. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dengan menembak pelaku tersebut.

Berdasarkan imformasi masyarakat setempat, MA (26) dan FA (22) berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Muna, saat kedua sedang melakukan transaksi narkoba di desa Korihi, kecamatan Lohia, Kabupaten Muna, Sultra, sekitar pukul 00.15 wita.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga mengatakan, pengungkapan dua bandar narkoba tersebut berdasarkan informasi masyarakat, sehingga dengan sigap langsung melakukan penangkapan.

“Barang bukti kita sudah amankan 3,56 gram sabu, 96 sacet kosong, alat timbang, slip transksi ATM dengan jumlah 80 juta rupiah serta uang tunai sebesar Rp 2,8 juta dimana uang tersebut merupakan hasil dari transaksi,”ungkapnya, Senin (21/1/2019).

Ia menambahkan, saat dilakukan penangkapan salah satu tersangka MA sempat melawan petugas dan berusaha untuk kabur, polisi kemudian mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan MA menggunakan tima panas.

“Dari pengakuan tersangka barang bukti sendiri didapat dari Kota Kendari melalui kapal laut dan untuk ke dua pelaku masuk dalam kategori bandar dan masih ada kaitanya dengan penangkapan sebelumnya. Maka dari itu kita masih terus melakukan pengembang dan penyelidikan lebih mendalam karena kami yakin masih ada kaitanya dengan bandar bandar yang lain,”jelasnya.

Sementara itu kedua bandar tersebut, dijerat Undang – undang 35 tahun 2009 pasal 114 ayat (1),pasal 132 ayat (1) dan 112 serta pasal 127. Dari hasil tes urin pelaku positif menggunakan narkoba dan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

REPORTER: LA ODE AWALLUDIN

PUBLSIHER: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos