tegas.co., WAKATOBI, SULTRA – Perlunya kesadaran disatuan unit Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada pengendalian pengurangan penggunaan sampah plastik dilingkup dinas dan badan.
Hal ini menyusul Intruksi Bupati (Inbup) No 1 tahun 2018. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wakatobi, Jaemuna, menuturkan surat instruksi tersebut bertujuan untuk meminimalisir penggunaan sampah plastik lingkup dinas dan badan.
“Pesan instruksi itu adalah bagaimana penggunaan plastik di setiap kantor dinas OPD baik dalam beraktivitas dinas dikantor atau pun pada setiap kegiatan (sosialisasi/penyuluhan) ditiadakan,” ujarnya, Selasa (22/01/2019).
Untuk tindakan selanjutnya, sambungnya, instansi dinas dan badan diminta untuk menyiapkan air minum wadah galon. Dengan menanggalkan barang plastik sekali pakai.
“Bila di berbagai kegiatan dinas ini dilakukan apakah itu sosialisasi maupun kegiatan lainnya, yakin ini bisa kita kendalikan,” ungkapnya.
Lanjut Jaemuna, bilamana langkah tersebut efektif, sehingga mengakar dilingkup OPD, maka diharapkan kedepan dapat memberi efek positif terhadap kesadaran masyarakat.
KONTRIBUTOR: RUSDIN
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar