Pertama di Sultra, Pemda Konsel Launching Penerapan Aplikasi SIMRAL Berbasis Website

Pertama di Sultra, Pemda Konsel Launching Penerapan Aplikasi SIMRAL Berbasis Website
Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga dan Ketua BPPT RI, Michael Andreas saat foto bersama dengan para pimpinan OPD usai acara Launching Penerapan Aplikasi SIMRAL Berbasis Website FOTO : HUMAS PEMDA KONSEL

tegas.co. KONAWE SELATAN, SULTRA – Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) melalui Dinas Informatika dan Komunikasi (Infokom) menggelar sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Perencanaan, Penganggaran dan Pelaporan (SIMRAL) yang di ikuti para pimpinan OPD Lingkup Pemda Konsel dan pegawai utusan Instansi Infokom Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Selasa, 22/01/2019.

Sosialisasi Simral ini, dalam rangka untuk meningkatkan mutu perencanaan, penganggaran dan pelaporan yang memanfaatkan Informasi Teknologi (IT) menuju era globalisasi dan digitalisasi dalam konteks terintegrasi, tersistem melalui prinsip penggunaan teknologi website internet. 

Selain itu, juga merupakan tanda dimulainya penerapan Aplikasi SIMRAL pada setiap instansi di Konsel yang berbasis website, hasil kerjasama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Pusat, yang dilaunching oleh Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga yang didampingi Kadis Infokom, Drs Muh Yusuf dan Kabid Teknologi Informatika Komunikasi (TIK) Infokom Konsel, Hasran Parenda, S.TP MAP.

“Aplikasi ini kita terapkan dalam rangka mewujudkan transparansi, efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas perencanaan, penganggaran dan pelaporan di masing-masing OPD,” jelas Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga dalam sambutannya.

Surunuddin mengaku, hal ini juga sebagai bentuk jawaban atas keraguan beberapa pihak, tentang realisasi penggunaan teknologi BPPT dan tata kelola administrasi pelaporan yang membutuhkan transparansi dan bisa diakses serta di pantau masyarakat luas melalui website. Juga dalam rangka menuju terwujudnya Konsel Digital seiring kemajuan teknologi.

“Kita juga harus bangga sekaligus berterima kasih kepada BPPT atas perhatian dan kerjasamanya. Sehingga Konsel merupakan yang pertama menggunakan aplikasi SIMRAL dari 17 Kab/Kota se Sultra. Hal ini sesuai target saya, yakni selalu jadi yang terdepan dalam hal apa saja untuk membentuk pemerintahan yang modern,” jelasnya.

Ketua BPPT RI, Michael Andreas mengatakan, BPPT merupakan instansi milik negara yang bekerja untuk melakukan perekayasaan teknologi dan membuat pabrik baru serta melakukan audit teknologi apakah sudah sesuai dan cocok dengan negara Indonesia.

Mendukung hal itu, kami memiliki kurang lebih 20 laboratorium diantaranya, Laboratorium aerodinamika, material, gedung, jembatan yang membantu kita memastikan semua berjalan dengan baik. Termasuk laboratorium difusi teknologi, salah satunya aplikasi Simral yang berperan untuk mewujudkan e-goverment yang bersih, efektif dan efisien.

Andreas menambahkan, penggunaan Aplikasi Simral untuk mendorong instansi pemerintah daerah menggunakan teknologi informatika, sekaligus meningkatkan efisiensi agar dapat membuat pelaporan dan distibusi secara cepat, sehingga pekerjaan mudah tuntas dan dapat mengerjakan hal lainnya, serta untuk menekan biaya penggunaan kertas.

“Simral sudah di gunakan oleh 20 Pemda, salah satunya di wilayah Konsel yang sekaligus juga sebagai daerah pertama di Sultra yang menggunakan aplikasi serupa, tentunya berharap dapat berguna untuk mendukung pembangunan di wilayah ini demi kesejahteraan masyarakat luas yang di awali dengan sistem yang cepat dan terukur,” ungkapnya.

Sedangkan dalam penjelasannya, Kadis Infokom Kabupaten Konsel, Muh Yusuf mengatakan, kegiatan ini berjalan atas dasar hasil Memorandum of Understanding (MoU) antara BPPT RI dan Pemda Konsel, tentang pengkajian penerapan dan pemasyarakatan teknologi untuk mendukung pembangunan daerah Konsel, yang di dukung Bupati melalui Perbup Nomor 1 Tahun 2019 tentang implementasi Simral di wilayah ini.

“Melalui kontrak kerja antara Dinas infokom dan persandian daerah Konsel tentang jasa implementasi e-Planning dan Aplikasi Simral, dengan dasar Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) serta keputusan bersama pimpinan KPK, Mendagri, Menpan RB, Kepala Bappenas tentang aksi pencegahan korupsi 2019-2020,” jelas Yusuf.

PUBLISHER: MAHIDIN / M A S

Komentar