tegas.co., BUTON, SULTRA – Perkara kasus persidangan dugaan tindak pidana Pemilu, yang dilakukan Ketua DPRD Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, La Ode Rafiun, bakal memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat besok (25/01/2019), mengagendakan pembacaan tuntutan di Kantor Pengadilan Negeri setempat.
Kajari Buton Wiranto melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Hamrullah mengatakan, awal persoalan persidangan itu karena ada dugaan tindak pidana Pemilu sehubungan dengan kedudukannya terdakwa (Laode Rafiun) sebagai Anggota BPD Desa Kancinaa, dan juga ikut serta dalam tim pelaksana kampanye Pemilu 2019.
Dijelaskannya, dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 494 juncto Pasal 280 ayat 3, seorang yang sedang menjabat sebagai Ketua maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara tegas dilarang ikut serta dalam tim kampanye Pemilu.
“Untuk kami JPU terkait dengan alat bukti, kami anggap sudah cukup serta kami yakin alat bukti yang kami ajukan itu sudah memberikan keyakinan bahwa sesuai dengan faktanya perbuatan itu telah dilakukan terdakwa,” jelas Hamrullah, ditemui di ruang kerjanya, Kamis (24/01/2019).
Sambungnya, alat bukti yang telah diajukan antara lain keterangan saksi-saksi dan saksi ahli. Dalam persidangan bukti daftar hadir, dan tunjangan/honorium adalah barang bukti, guna memperkuat perkara ini.
Barang bukti yang juga diajukan berupa dokumen-dokumen terkait dengan perkara tersebut diantaranya surat pengangkatan (SK) yang ditandatangani Bupati Buton atas nama Samsu Umar Abdul Samiun, SH tentang SK Peresmian Keanggotaan BPD Kancinaa.
“Terdakwa ini, masih terdaftar sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kancinaa periode 2013 – 2019,” ungkapnya.
Berdasarkan daftar hadir dalam rapat pembahasan Musrembang Desa tahun 2017 itu, lanjut Hamrullah, terdapat tanda tangan terdakwa, namun berdasarkan fakta persidangan, saat itu kapasitasnya diundang sebagai Anggota BPD Kancinaa, bukan sebagai anggota maupun Ketua DPRD Buton.
“Karena dari keterangan saksi-saksi yang sudah kami hadirkan dan sudah diperiksa di depan persidangan, semuanya menerangkan kehadiran dari terdakwa ini diundang sebagai anggota BPD Kancinaa,” terangnya.
Saat ditanya terkait surat pemberhentian yang diajukan oleh terdakwa dalam persidangan, Hamrullah katakan itu telah diuji dalam persidangan tersebut. Karena berdasarkan keterangan Ahli, jika terdakwa (La Ode Rafiun) dianggkat sebagai Anggota BPD berdasarkan SK, maka pemberhentiannya pun juga harus berdasarkan SK.
“Pemberhentian terdakwa selama tahun 2015 lalu tidak berdasarkan surat keputusan hanya berdasarkan surat permohonan, kemudian lahir surat pemberhentian dan kami anggap itu adalah surat biasa,” katanya.
Masih dikatakannya lagi, sesuai dengan unsurnya pasal yang didakwakan, karena dalam persidangan juga terungkap keterangan para saksi bahwa dia (La Ode Rafiun) hingga kini masih aktif sebagai anggota BPD Kancinaa.
“Serta berdasarkan dokumen yang diajukan di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Buton itu terdakwa masih terdaftar sebagai tim pelaksana kampanye untuk partainya sendiri Partai Amanat Nasional (PAN) dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019,” ujarnya.
“Atas perbuatan ini, terdakwa akan didakwa dengan ancaman pidana kurungan selama 1 tahun dan denda sebesar Rp12 juta. Dan yang pasti, baik dia anggota maupun Ketua BPD tidak bisa merangkap jabatan sebab itu ketentuan peraturan Perundang-Undagan KPU,” tegasnya.
KONTRIBUTOR: SUPARMAN
PUBLISHER: SALAMUN