tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyergap dan mengamankan seorang pengguna narkoba jenis sabu bernama Muhammad Rahmad Alias Aco (20) di kediamanya Rabu malam 23 Januari 2019.
Tersangka disergap polisi saat sedang asyik menghisap sabu di sebuah rumah kosong. Saat penyergapan membuat Muhammad Rahmad yang merupakan warga Jalan Usaha Tani, kelurahan Tahoa, kecamatan Kolaka, Sultra tidak bisa berkutik.
Penyergapan tersebut atas laporan warga sekitar yang resah dengan aktivitas tersangka lantaran sering mengkonsumsi sabu.
Tersangka kemudian diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu yang diselipkan diteras rumah, 1 unit Hp yang di dalamnya berisi 4 saset plastik klip bening narkotika jenis sabu dengan berat 1,67 gram, 2 buah korek gas serta pipet yang dilancipkan menjadi sendok.
Selain itu, polisi juga mengamankan 1 buah alat hisap berupa bong, 1 saset plastik klip bening berisi sabu.
Kepada polisi tersangka memperoleh barang haram tersebut dari seorang rekannya yang saat ini menjadi target polisi.
Kasat narkoba Polres Kolaka, Iptu Husni Abda mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat.
“Kami langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku yang dicurigai sedang mengisap sabu di sebuah rumah kosong yang kerap dijadikan tersangka sebagai lokasi untuk mengkomsumsi sabu,”jelas Husni Abda kepada tegas.co.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika / dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
REPORTER: AS LAN
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar