tegas.co., KENDARI, SULTRA – Langkah Presiden RI Joko Widodo memberikan remisi bagi “Otak” pembunuh wartawan Radar Bali, (Jawa Post Group), AA Gede Bagus Narendra Prabangsa, membuat citra buruk supremasi hukum yang menjamin kebebasan Pers di Indonesia.
Meskipun menjadi hak mutlak Presiden sebagai kepala Negara untuk memberikan remisi, namun seharusnya hal tersebut dilakukan dengan berlandaskan pada pertimbangan yang matang, termasuk memperhatikan rasa keadilan bagi keluarga serta perlindungan hukum kepada para insan pers di Indonesia.
Tindakan keji yang menghilangkan nyawa orang lain harus diganjar dengan hukuman maksimal. Karena hukum itu harus tetap tegak dan menjadi panglima dalam dimensi apapun, termasuk menghadapi segala tekananan termasuk politik kekuasaan tanpa terkecuali.
Untuk itu IJTI Pengda Sultra menyayangkan langkah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Kepres No 29 tahun 2018 tentang pemberian remisi berupa perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara kepada otak pembunuh Redaktur Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
“Remisi ini seakan memberikan pembenaran terhadap aksi kriminal terhadap kebebasan pers. itu sama artinya tidak masalah jika melakukan kekerasan terhadap pers,”ujar Asdar Zuula selaku Ketua IJTI Sultra dalam keterangannya.
Asdar menilai Presiden Jokowi perlu meninjau ulang pemberian remisi kepada otak Pembunuhan Redaktur Senior Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, karena apapun dalihnya, hal tersebut menciderai rasa keadilan dan menambah kelam Iklim Kemerdekaan Pers yang didengungkan banyak pihak.
“Pers harus tegak dan dilindungi tanpa pengecualian, karena pers yang sehat menunjukkan tatanan demokrasi berbangsa dan bernegara yang maju,”tegasnya.
Bersamaan dengan itu IJTI Pengda Sultra mengeluarkan pernyataan sikap yakni:
1. Meminta presiden membatalkan remisi terhadap pembunuh Prabangsa karena hal tersebut mencederai rasa keadilan insan pers di Indonesia
2. Memberikan perlindungan seluas luasnya kepada insan pers dalam menjalankan tugasnya sebagai salah satu pilar demokrasi
3. Menjamin tegaknya supremasi hukum secara absolut bagi para pekerja Pers Indonesia, demi membangun iklim kebebasan pers yang sehat di masa yang akan datang
4. Tidak mentolerir tindakan kriminalisasi apapun kepada insan pers dan mengungkap tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia tanpa terkecuali.
HUMAS IJTI PENGDA SULTRA: FEBRIONO THAMENK
Komentar