Tapi saat vonis di Pengadilan Negeri Buton, Senin (28/1/2019), dirinya tidak dinyatakan bersalah alias bebas bersyarat oleh majelis hakim.
Hakim ketua Muhklasudin SH, didampingi dua Hakim Anggota Basrin SH dan Mahmid SH, Paniteranya Haslim SH mengatakan, melihat pada hasil saksi-saksi dan bukti di persidangan, yang dimana terdakwa (La Ode Rafiun) tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilu.
“Terdakwa La Ode Rafiun terbukti tidak bersalah melakukan tindak pidana pemilu seperti apa yang didakwakan,” kata Ketua Majelis Hakim Muhklasudin saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Buton Utara.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Buton, La Ode Firman belum mau berkomentar banyak terkait putusan tersebut.
Ia mengaku masih pikir-pikir dan terlebih dulu akan melaporkan ke pimpinan (Kajari Buton).
“Masih pikir-pikir selama tiga hari dan ini saya masih mau laporkan ke pimpinan,”singkatnya kepada sejumlah awak media usai pembacaan putusan.
Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin langsung Hakim Ketua, Muhklasudin SH didampingi dua Hakim Anggota, Basrin SH dan Mahmid SH, Paniteranya Haslim SH. Sementara JPU dihadiri La Ode Firman SH yang dihadiri La Ode Rafiun didampingi kuasa hukumnya Apriludin SH.
REPORTER: SUPARMAN
PUBISHER: MAS’UD
Komentar