Hal itu diungkapkan bilamana PT KSM melakukan aktivitas di luar IUP OPK mineral logam. Sebab sudah menyalahi aturan dan ESDM Sultra akan melakukan pencabutan IUP.
PT KSM mendapatkan satu (1) IUP OPK dari PTSP Sultra dengan dua komoditi. Mineral, dan Batubara.
“Jika PT Kyara Sukses Mandiri melakukan pengangkutan di luar mineral logam tidak diperbolehkan. Bila betul melakukan pengangkutan batubara. Kita surati dan bisa saja ditutup IUPnya”tegasnya.
Menurut Nining PT KSM hanya memiliki kantor di Jakarta. Mestinya tambah dia, setiap perusahaan wajib memiliki kantor cabang di Sultra agar penanggung Jawab Perusahaan dimaksud setiap saat dapat berkoordinasi dengan pihak ESDM .
“Kantornya wajib ada di Sultra, agar bisa koordinasi. Bukan cuman ada di Jakarta saja,”kesal Nining.
PT KSM mendapatkan IUP operasi produksi khusus pengangkutan dan penjualan mineral logam dan batubara sejak Tanggal 7 Januari 2019.
“Aturan tidak membolehkan melakukan aktivitas di luar Sulawesi Tenggara. Cuma di wilayah Sultrasaj,”katanya.
REPORTER: TM14
PUBLSIHER: MAS’UD
Komentar