Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahKonawe Selatan

Warga Konsel Tuntut Kompensasi 500 Ribu Per KK ke Ifishdeco

743
×

Warga Konsel Tuntut Kompensasi 500 Ribu Per KK ke Ifishdeco

Sebarkan artikel ini
Warga Konsel Tuntut Kompensasi 500 Ribu Per KK ke Ifishdeco
Dari kiri Asisten I Pemda Konsel, Sahrin Saudale Ketua DPRD, Irham Kalenggo Anggota DPRD, Samsu dan Hamrin FOTO : SEKRETARIAT DPRD KONSEL


tegas.co., KONAWE SELATAN, SULTRA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan. Setelah sebelumnya telah 2 kali menggelar RDP, yaitu pada 16 dan 21 Januari 2019.

Rapat kali ini, hanya ingin mengetahui solusi atau kebijakan apa yang akan diberikan PT IFISDECO kepada Masyarakat dari 3 desa di Kecamatan Tinanggea. RDp berlangsung di Ruang Rapat DPRD Konsel, Selasa, (29/01/2019).

RDP dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo S.Sos M.Si didampingi Samsu,SP, Senawan Silondae, Hamrin serta Asisten I Pemda Konsel, Drs Sahrin Saudale, Dirut PT IFISDECO dan perwakilan Masyarakat Tinanggea.

“RDP kali ini untuk mendengar kebijakan atau solusi apa yang akan diberikan perusahaan kepada masyarakat yang berdampak aktifitas pertambangan. Disarankan apapun yang disampaikan oleh perusahaan, agar didengarkan terlebih dahulu kemudian didiskusikan,” kata Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo saat membuka RDP.

Perwakilan PT Ifishdeco, Sawal Silondae mengatakan, perusahaaan telah memenuhi seluruh kewajiban kepada pemerintah daerah dan telah melakukan ganti rugi dari tanah masyarakat yang dilewati perusahaan.

“Karena itu kami juga akan meminta hak-hak kami, semua bantuan atau apapun yang pernah diberikan oleh masyarakat adalah murni kebijakan perusahaan tanpa adanya aturan khusus yang mengatur hal tersebut atau yang mengharuskan,”ujarnya.

Lanjut Sawal, khusus permasalahan debu, perusahaan mengaku telah meminimalisir permasalahan ini dengan membuat 2 sumur bor untuk digunakan menyirami jalan. Dan perusahaan akan senantiasa bekerjasama dengan Pemda dan masyarakat untuk mewujudkan program pengembangan masyarakat yang nyata dan berkesinambungan.

“Mengenai lintasan jalan pada jalan usaha tani Desa Wadonggo. Kami tidak bisa melakukan ganti rugi, karena JUT tersebut adalah fasilitas umum yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah bukan milik individu atau perorangan,”jelasnya.

Perwakilan perusahaan lainnya, Rustam Silondae menambahkan, pihak perusahaan siap bertanggung jawab selama itu sesuai aturan yang berlaku.

“Apabila ada dampak yang disebabkan perusahaan, maka pihak perusahaan wajib membayar ganti rugi. Namun perusahaan tidak akan lagi memberikan kompensasi secara tunai, namun akan memberikan bantuan dalam bentuk program secara berkelompok pada masyarakat,” pungkasnya.

Sedangkan perwakilan dari masyarakat, Aminuddin mengatakan, tidak setuju atas usul yang diberikan perusahaan untuk membuat program secara berkelompok.

Karena jika dibuat proposal berkelompok, maka hanya sebagian anggota yang akan menikmatinya atau hanya ketua kelompok saja, sehingga sangat mengharapkan bantun perorangan secara tunai.

Perwakilan masyarakat lainnya, Enteng menyebut bahwa jumlah KK penerima kompensasi Desa Matambawi sebanyak 300 KK, Desa Torokeku 350 KK dan Desa Wadonggo 279 KK.

Sementara itu Ketua DPRD, Irham Kalenggo kembali menegaskan mengenai kompensasi tunai tidak ada peraturan yang mengatur, karena merupakan kesepakatan biasa saja antara perusahaan dan masyarakat.

“Dalam aturan perundang-undangan yang wajib dilakukan perusahaan adalah CSR dan Comdev,”jelas Ketua DPRD setempat.

“Saya menyarankan kepada masyarakat untuk memberi data riil dari jumlah KK di masing-masing desa, agar dapat diusulkan kepada perusahaan untuk dibahas lebih lanjut,” terang Irham.

Kesimpulan RDP hari ini, masyarakat dari 3 Desa masing-masing Desa Torokeku, Desa Wadonggo dan Desa Matambawi mengusulkan tentang jumlah kompensasi yang mereka inginkan yaitu Rp. 500.000 per bulan per KK.

Dimana kompensasi ini diberikan, pada saat perusahaan melakukan aktivitas pengiriman ORE Nikel. Namun apabila perusahaan tidak melakukan aktifitas pengiriman, maka masyarakat desa tidak menuntut kompensasi tersebut.

“Diharapkan kepada yang mewakili perusahaan menyampaikan kepada pimpinan perusahaan, untuk dibahas dan diputuskan. Apakah perusahaan menyetujui atau tidak menyetujui usulan ini, termasuk bila ada kebijakan yang lain dan dapat menyampaikan keputusan tersebut dalam bentuk tertulis kepada DPRD Konsel paling lambat tanggal 10 Februari 2019,” tutup Irham Kalenggo.

PUBLISHER: MAHIDIN