Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Katobu Gelar Rakor Bersama Camat, Lurah, Kades

Cegah Gangguan Kantibmas, Polsek Katobu Gelar Rakor Bersama Camat, Lura, Kades

tegas co., MUNA, SULTRA – Guna mencegah gangguan kemanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) Jelang pemilu 2019, Polsek katobu melakukan rapat kordinasi (Rakor) bersama para camat, lura, kepala desa yang ada di wilayah hukumnya, Rabu (30/01/2019).

Rakor dipimpin langsung oleh Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga, didampingi Kasat Intelkam Polres Muna IPTU Kaharuddin Kaendo, serta perwakilan Danramil Katobu.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga dalam sambutannya mengatakan, Rakor digelar bertujuan untuk mengindentifikasi serta memetakan seluruh kejadian yang berpotensi menonjol di wilayah tersebut jelang pesta demokrasi.

“Kami sengaja mengundang para camat, lurah dan kepala desa yang ada di wilayah Hukum Polsek Katobu melakukan rapat koordinasi, agar bisa bersama-sama untuk melakukan pencegahan yang strategis dan sekaligus silaturahmi,” jelasnya, Rabu (30/01/2019).

Ia meminta kepada seluruh stackholder agar setiap kegiatan masyarakat seperti menggelar hajatan yang dirangkaikan acara Lulo harus memiliki izin.

“Kita harus belajar dari kejadian-kejadian yang sebelumnya, seperti kasus pembunuhan di Desa Lagasa dan Jalan Dewi Sartika (Sumurbata) semua diawali adanya kegiatan masyarakat pada malam hari dan kumpul Miras,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolsek Katobu, IPTU Hamka mengungkapkan, wilayah hukum Polsek Katobu meliputi empat Kecamatan diantaranya Katobu, Batalaiworu, Duruka dan Kecamatan Lohia terdapat 12 Kelurahan dan 20 Desa. Kasus hukum dan kriminal (Hukrim) di wilayah tersebut mengalami penurunan secara signifikan, dimana pada 2017 terdapat 198 kasus menjadi 76 kasus pada 2018.

“Saat ini di wilayah hukum Polsek Katobu terdapat 185 TPS, yang terbagi di empat kecamatan dengan jumlah penduduk 46.479 jiwa,” kata IPTU Hamka.

Dalam kesempatan itu camat, lurah dan kepala desa yang berkesempatan hadir bersepakat untuk mencabut izin kegiatan masyarakat pada malam hari agar terhindar dari kejadian-kejadian anarkis yang dapat menimbulkan korban jiwa.

KONTRIBUTOR: LA ODE AWALLUDIN
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN