Kajari Buton Wiranto SH, melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Hamrullah SH mengatakan, pihaknya menilai ada perbedaan pendapat antara JPU dengan majelis hakim pengadilan Negeri Pasarwajo. Selaku penuntut umum tetap mejunjung tinggi putusan pengadilan dan akan menguji hasil putusannya di Pengadilan Tinggi di Kendari.
“Untuk persiapannya hari ini kami sudah nyatakan banding dan sesuai ketentuan UU yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,”kata Hamrullah, ditemui ruang kerjanya, Kamis (31/1/2019).
Lanjut kata dia, pihaknya akan segera menyerahkan nomor banding di Pengadilan Negeri Pasarwajo. Berdasarkan surat tuntutan jaksa, terdakwa La Ode Rafiun diganjar 6 bulan kurungan penjara.
“Kami selaku penuntut umum menyatakan bahwa terdakwa ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dakwaan JPU pekan lalu,”ujar Hamrullah.
Namun dalam putusan majelis hakim pengadilan pasarwajo menyatakan bahwa terdakwa ini tidak terbukti dan itu merupakan pendapat.
“Sudah ada putusannya, sehingga kami tetap akan menempuh jalur hukum untuk menguji hasil putusan tersebut,”tegasnya.
Untuk diketahui, selaku JPU juga tetap berkeyakinan bahwa perkara ini akan terbukti nantinya di pengadilan tinggi di kendari.
“Kita hanya bisa berdoa mudah-mudahan demi keadilan, berpihak pada kita, sehingga putusan ini menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal JPU sebelumnya,”tutupnya.
REPORTER: SUPARMAN
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar