tegas.co., KONAWE, SULTRA – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Polda Sultra kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,76 gram.
Pelaku yaitu Suryadi alias Adi (23), warga Jalan Umum Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe. Tersangka diringkus polisi akibat mengedar sabu, Kamis malam (31/01/2019).
Penangkapan bermula saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka Suryadi akan mengedarkan sabu di sekitar kompleks perkantoran Unaaha. Saat itu tersangka diketahui menggunakan motor Honda CBR warna hitam.
Atas informasi tersebut, empat personil Res Narkoba melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Saat hendak ditangkap, tersangka sempat membuang barang bukti yang diduga sabu sebanyak tiga bungkus dan disimpan dalam kertas warna putih.
Meski sempat dibuang, barang haram tersebut berhasil ditemukan polisi. Pelaku mengakui jika barang bukti tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan kepada pemesan.
Kapolres Konawe, AKBP Muh. Nur Akbar melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Abd. Harist saat di temui membenarkan penangkapan tersebut.
Abd Harist menjelaskan, telah mengamankan barang bukti jenis sabu yang sudah dikemas sebanyak empat shacet bening dengan berat 1.76 gram. Selain itu juga mengamankan uang tunai Rp400 ribu dan satu buah HP merek Samsung warna putih milik tersangka.
“Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang kami terima, Sekitar pukul 22.00 Wita, tersangka berhasil ditangkap bersama barang bukti,” ungkapnya.
Satuan Reserse Narkoba juga memeriksa dua orang saksi, Sumari bersama Irpan. Kedua orang ini juga warga Inolobunggadue.
Kini, tersangka diamankan Polres Konawe untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan mengambil darah dan urine untuk pemeriksaan di Labfor Cabang Makassar.
KONTRIBUTOR: RICO
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN