Peristiwa sangkaan itu, bermula dari kegiatan sunat massal yang dilaksanakan Rumah Aspirasi Umar Arsal Baubau pada 28 Desember lalu, di kediaman Hartati Ude, Caleg Demokrat Dapil II Kecamatan Wolio Kota Baubau.
Pihak Bawaslu menilai terdapat pelanggaran administrasi dan pidana atas kegiatan tersebut,“Yang diduga ada pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana lainnya,”Jelas Waode Frida Vivi Oktavia SH selaku Ketua Bawaslu kepada awak media, Senin (4/2/19).
Sebelumnya Hartati Ude telah memeriksa Ketua DPC Demokrat Baubau, Aris Marwan Saputra. Lalu dilanjutkan Umar Arsal yang menjalani proses pemeriksaan.
Usai Diperiksa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Umar Arsal yang dikonfirmasi menjelaskan, kedatangannya di Baubau dalam rangka melaksanakan Baksos yang akan di laksanakan pada Selasa (5/2/19) besok di Rusun Wameo.
“Dan sebagai warga negara yang baik saya hadir disini memenuhi panggilan Bawaslu terkait permasalahan yang terjadi di 28 Desember lalu yang sudah kami jelaskan semua saat penyidikan tadi,”jelas Umar Arsal.
Ia menambahkan, bahwa kegiatan yang berlangsung saat itu tidak ia hadiri karena sedang berada di Jakarta.
“Sebagai anggota DPR RI saya hanya melakukan kegiatan bakti sosial sunat massal kepada anak-anak masyarakat yang merasa sangat terbantu dengan kegiatan yang telah saya lakukan selama delapan tahun ini,”katanya.
Selain itu ada pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis yang selalu dilaksanakan di 17 Kabupaten/Kota se Sultra yang selama ini tidak pernah ada masalah.
Dirinya menyayangkan terkait kasus yang sedang berjalan ini, dikarenakan hal serupa juga sering dilakukan oleh beberapa partai dan disiarkan secara jelas oleh televisi nasional.
Namun Bawaslu pusat tidak pernah menegur bahkan melakukan proses sehingga ia menganggap Bawaslu Baubau ini unik dan berbeda.
Selanjutnya ia akan membawa masalah ini dipertemuan Bawaslu Pusat minggu depan, agar tidak terjadi lagi salah tafsir terkait pasal dan peraturan yang sering berbeda, baik di tingkat Provinsi hingga Kecamatan.
Kemudian, tugas pencegahan yang tidak dilakukan pihak Bawaslu Baubau yang hanya langsung menindak lanjuti permasalahan ini ke proses hukum.
“Iya Bawaslu ini tidak pernah menegur langsung memproses dan kami juga tidak pernah menerima surat apapun dari Bawaslu terkait larangan dan peraturan apa yang boleh dan tidak dilakukan berbeda dengan Bawaslu Konawe dan Bombana,”paparnya.
Menutup Pertanyaan ia mengungkapkan hanya ingin menyelesaikan sisa masa jabatannya dengan baik dan setiap penerima manfaat dari kegiatan bakti sosial yang dilakukannya juga selalu tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan dan tidak pernah ada masalah. Dikatakan dirinya tetap Ikhtiar dalam membantu masyarakat saja.
Umar Arsal disangkakan melanggar Pasal 521 atau Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Pemilu Tahun 2017.
REPORTER: JELITA SRI RAHAYU
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar