Sejak Minggu 3 Februari 2019, menjadi bahan perbincangan hangat di grup Facebook Butur Perubahan. Pasalnya, mobdis itu terlihat keluyuran di Kota Kendari berdasarkan postingan itu.
Banyak yang berkomentar, salah satunya bernama Sumardin Hasan Tiro, “Tdk ada larangan pelat merah keluar mlm apalagi beli durian juga bukan barang haram,”tulis akun tersebut.
Namun ada juga akun yang menganggap tindakan itu sebagai sebuah pelanggaran disiplin. Yakni akun Arif Arif.
“Jalan2 keliling kota jangan lupa beli durian. hati hati berjalan malming lihat kendaraan yg kau pake nanti melewati garis batasnya karna itu mobil dinas harus di pake dengan tugas kantor bukan berjalan malming beli durian,”tulisnya.
Atas peristiwa itu, Bupati Butur Abu Hasan menanggapi dengan tenang. Dia mengatakan, yang tidak dibenarkan jika kendaraan dinas digunakan bukan untuk kedinasan. Apalagi jika kendaraan dinas digunakan ke tempat-tempat hiburan malam.
“Yang tidak boleh kalau singgah-singgah di tempat hiburan malam,”ungkapnya saat ditemui oleh awak media di ruang kerjanya, Senin (4/1/2019).
Mantan Karo Humas Provinsi Sultra ini menjelaskan, tidak ada pelanggaran jika kendaraan dinas digunakan di Kota Kendari saat malam hari.
“Terkait dengan perjalanan kedinasan, itu dibolehkan. Karena tujuan penggunaan kendaraan dinas itu untuk memudahkan urusan kedinasan,”jelasnya.
Menurut dia, kadang-kadang urusan kedinasan di Kendari sampai diluar jam kerja. Sehingga kendaraan dinas masih digunakan.
“Kalau pulang kemudian beli kebutuhan di jalan seperti oleole untuk anak-anak, beli buah, beli roti, tidak mungkin kita hindari,”tutupnya.
REPORTER: S Y P
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar