Hal itu disampaikan UA sapaan akrab Umar Arsal, pasca jalani pemeriksaan di Bawaslu Kota Baubau, pada Senin (04/02/2019).
Umar Arsal mengungkapkan, meski kasus dugaan pelanggaran pemilu terkait Tindak Pidana Pemilu 523 jo 280 ayat (1) huruf J yang disangkakan terhadap dirinya saat ini telah selesai proses penyidikan dan masuk tahap selanjutnya.
Namun kata dia, dalam kasus ini, pasal yang disangkakan kepadanya dipakai berdasarkan penafsiran pihak Bawaslu saja, karena di PKPU Nomor 7 tidak dijelaskan secara terang bahwa Baksos, donor darah dan sebagainya itu dilarang. Yang dilarang disitu hanya kuis atau pembagian sembako.
“Kegiatan yang berlangsung tanggal 28 Januari lalu itu memang murni Baksos Sunat dan pemeriksaan kesehatan yang delapan tahun selalu saya laksanakan. Semua Caleg di seluruh Indonesia melaksanakan kegiatan serupa, namun tidak pernah mendapatkan sanksi apalagi teguran dari pihak Bawaslu manapun,” ungkapnya.
Terhadap hal itu, kata dia, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya bahwa Bawaslu Kota Baubau melakukan politik atas kasus yang sedang berjalan ini.
“Seperti menawarkan jasa pengacara pendamping, menyebar luaskan foto pada saat proses penyidikan, memanggil semua wartawan untuk datang dan membuka pintu saat proses penyidikan sedang berlangsung. Sehingga wartawan dapat mengambil gambar pada saat saya sedang diperiksa penyidik. Ini akan saya laporkan ke Panwas Bawaslu, agar Ketua Bawaslu dipanggil untuk diperiksa,” tegasnya.
Sementara, lanjut dia, berdasarkan data Bawaslu Provinsi, Kota Baubau merupakan pelanggaran terbanyak kedua saat Pilwali lalu, mulai dari mobilisasi ASN hingga money politik, namun sampai saat ini kasus tersebut tidak ada proses lanjutannya.
“Mengapa Bawaslu sangat antusias dengan kasus saya yang murni Baksos, ini sesuatu yang unik dan menarik,” ucapnya.
Anastas Dwijaya, Kordinator Kegiatan Rumah Aspirasi Umar Arsal menambahkan, terkait izin pelaksanaan Baksos pada tanggal 28 Januari, pihaknya sudah menyampaikannya kepada Panwascam Wolio. Dan mengakui adanya pelanggaran administrasi, namun mengapa langsung menjadi tindak pidana.
“Ini menjadi sesuatu yang tidak kami mengerti pokok masalahnya, karena saya selaku koordinator lapangan selalu melakukan kegiatan Baksos ini dan tidak pernah ada masalah. Saya juga sudah menjelaskan terkait Pemilu yang melibatkan anak-anak karena mereka yang di sunat. Kemudian disangkakan lagi materi tambahan, dan sudah saya jelaskan semuanya kepada penyidik,” ujarnya.
Untuk itu, tegas dia, sebagai pihak yang merasa dirugikan, akan melaporkan hal ini ke pihak Panwas Bawaslu.
“Karena mereka (Bawaslu Kota Baubau) berupaya memenjarakan kami yang tidak sesuai prosedur dan tidak ada sama sekali surat peringatan,” tandasnya.
REPORTER: JELITA SRI RAHAYU
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN