PAW Unsur Pimpinan DPRD Wakatobi

PAW Unsur Pimpinan DPRD Wakatobi
Lantik: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi menggelar rapat peripurna terkait pergantian unsur pimpinan DPRD, Kamis (07/02/2019) FOTO: ISTIMEWA

tegas.co., WAKATOBI, SULTRA – Unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),  Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) berganti. Hal ini melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra Ali Mazi SH.

Sudirman A Hamid, sebelumnya merupakan anggota DPRD Wakatobi dari PDI Perjuangan dilantik menggantikan Muh Ali sebagai Ketua DPRD Wakatobi. Hal yang sama, Ali Kamar Halim SE. Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dilantik menjadi Wakil Ketua II, menggantikan H Sukiman.

“Pergantian Antar Waktu (PAW) unsur pimpinan DPRD Wakatobi tersebut berdasarkan SK Nomor 68 Tahun 2019 dan Nomor 69 Tahun 2019. tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu Ketua DPRD Kabupaten Wakatobi,” ucap Sekwan DPRD Rusdin, Kamis (07/02/2019).

Pengambilan sumpah jabatan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Wangi-Wangi, Nyoto Hindaryanto SH.MH. Nampak hadir Asisten I Pemkab Wakatobi, Ketua KPU Wakatobi, Ketua Bawaslu Wakatobi, perwakilan Forkopinda serta sejumlah kepala OPD lingkup Pemkab Wakatobi.

Gubernur Sultra, H Ali Mazi SH, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten Satu, H Kamalu, mewakili Bupati Wakatobi mengatakan pergantian pimpinan dalam sebuah organisasi merupakan hal yang lumrah.

“Pergantian itu sesuai mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. Dan mereka yang baru saja dilantik dapat mengutamakan kepentingan masyarakat serta bersinergi dengan mitra-mitra kerjanya,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Wakatobi yang baru, Sudirman A. Hamid menghaturkan apresiasinya terhadap kinerja pejabat unsur pimpinan sebelumnya, dalam menjalankan tugas melayani masyarakat Wakatobi.

“Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Wakatobi menghaturkan terimakasih kepada pak Muhamad Ali dan H. Sukiman selamat menjabat ketua dan wakil ketua DPRD Wakatobi,” ungkapnya.

KONTRIBUTOR: RUSDIN

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar