Sosialisasikan DPtb, KPU Butur: Akan Dibuatkan TPS Khusus Tiap Kecamatan

Sosialisasikan DPtb, KPU Butur: Akan Dibuatkan TPS Khusus Tiap Kecamatan
KPU Kabupaten Butur menggelar sosialisasi Pindah Memilih DPtb di Aula Gedung Hotel Saraea, Kecamatan Kulisusu. FOTO: SYP

tegas.co., BUTON UTARA, SULTRA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara (Butur) menggelar sosialisasi Pindah Memilih Daftar Pemilih Tambahan (DPtb) dalam Pemilu 2019, di Aula Gedung Hotel Saraea, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Butur, Kamis (07/02/2019).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Pimpinan Parpol, Disdukcapil, Depag, PPK dan Bawaslu se Kabupaten Butur.

Ketua KPU Butur Hasruddin mengatakan, sosialisasi DPtb merupakan bagian dari tahapan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Pemutakhiran daftar pemilih ini bagian dari tahapan Pemilu 2019. Pemilih DPtb ini memberikan hak kepada WNI yang sudah terdaftar dalam DPT untuk bisa memilih pada TPS lain,” ujarnya, dalam sambutannya, Kamis (07/02/2019).

Dia menjelaskan, tujuan dilakukan kegiatan ini supaya para peserta sosialisasi dapat memahami penjelasan bagaimana bisa lakukan pindah memilih agar dapat menyampaikan kepada masyarakat, khususnya pemilih DPtb mengetahui info proses pindah pemilih agar hak memilihnya bisa dilaksanakan.

Ketua Divisi Program dan Data KPU Butur, L.M. Miswar Adhi Putra menuturkan, berdasarkan PKPU Nomor 37 2018 Pasal 36, Juknis 227 tahun 2019 terkait Pindah Memilih Daftar Pemilih Tambahan, untuk dapat dimasukkan dalam DPtb, pemilih harus dapat menunjukkan KTP-el atau surat keterangan dan salinan bukti telah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT.

Untuk mendapatkan surat pemberitahuan pindah memilih ini, kata Miswar, bisa diurus ke KPU kabupaten kota asal atau terdekat untuk mengurus dokumen pindah memilih (A5) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara di 17 April 2019 mendatang.

“Tapi apabila yang bersangkutan tidak bisa menempuh pengurusan di daerah asal karena waktu jarak tempuh atau kesibukan yang tidak bisa ditinggal, maka segera datang ke PPS tempatnya berdomisili atau KPU setempat,” katanya.

Lanjut kata dia, yang dapat diberikan formulir A5 pindah memilih diantaranya sedang belajar/nyantri/kuliah, bekerja di luar domisili, sedang jadi napi/tahanan, tertimpa bencana alam, pindah domisili, juga sedang dirawat di panti sosial/rehabilitasi, dan akan dibuatkan TPS khusus DPtb tiap kecamatan.

“Maka dari itu, setiap pihak diharapkan partisipasinya untuk dapat mengajak masyarakat lain datang ke TPS memberikan hak pilihnya di hari pemungutan suara tanggal 17 April 2019,” ucapnya.

Lebih dari itu, komisioner yang membidangi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Pemilih dan SDM, selain meningkatkan partisipasi hal terpenting adalah seluruh pemilih harus berdaulat dalam menggunakan hak pilihnya.

“Dalam arti tidak diintervensi oleh kekuasaan atau pihak luar atau money politic,” tandasnya.

KONTRIBUTOR: SYP
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN