“Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang telah bekerja secara profesional, responsif dan serius dalam hal menindaklanjuti Laporan Polisi Muh. Ali dan Siswanto Azis mantan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kolaka dan Kolaka Timur Periode 2019-2024, saya dan Kuasa Hukum Rabdhan Purnama dari Kantor Hukum Advokat Andre Darmawan Law Firm mendampingi para pelapor Muh. Ali dan Siswanto Azis membuat Laporan Polisi di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Sultra pada Selasa 11 Desember 2018 beberapa waktu lalu, dan saat ini kedua lembaga penegak hukum tersebut masih terus bekerja memeriksa saksi-saksi dan mendalami bukti-bukti terkait dan telah masuk pada tahap penyelidikan,” ucap Adly Yusuf Saepi.
Seperti diketahui, Muh. Ali dalam laporan Polisi Nomor: LP/631/XII/2018/SPKT Polda Sultra, Tanggal 11 Desember 2018 yang lalu, melaporkan oknum eks Anggota KPU Koltim Periode 2014-2019 berinisial IW dan oknum Staf PNS Biro SDM dan Perencanaan KPU Sultra berinisial NI. Keduanya dilaporkan karena diduga melakukan Tindak Pidana Membuka Suatu Rahasia dengan membocorkan Dokumen Negara Bank Soal Tes CAT KPU beserta kunci jawabannya, dengan cara menjual Bank Soal CAT tersebut dengan harga Rp 5 juta kepada peserta seleksi Calon Anggota KPU Kolaka dan Koltim Periode 2014-2019 sebelum Tes CAT KPU dilaksanakan 19 November 2018.
Kedua terlapor tersebut diduga melanggar Pasal 322 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara dan denda Rp 9 juta, sedangkan Siswanto Azis dalam laporan Polisi Nomor: LP/632/XII/2018/SPKT Polda Sultra, Tanggal 11 Desember 2018 lalu, diwaktu dan hari yang sama pula melaporkan oknum Ketua Timsel Calon Anggota KPU Kolaka dan Koltim Periode 2018-2023 inisial SN, karena diduga melakukan Tindak Pidana Pemerasan dengan meminta sejumlah uang Rp 50 juta kepada pelapor pasca tahapan seleksi kesehatan dan wawancara sebagai syarat untuk dapat diloloskan dalam 10 besar sebagai Calon Anggota KPU Kolaka, dan diduga terlapor melanggar Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
Selain melapor di Polda Sultra, Muh. Ali juga melaporkan oknum Anggota Timsel Calon Anggota KPU Kolaka dan Koltim Periode 2018-2023 berinisial PE di Kejaksaan Tinggi Sultra, sesuai tanda terima surat dan/atau laporan pelapor pada Rabu 12 Januari 2018 dengan dugaan terlapor melakukan Tindak Pidana Pemerasan dan Pungutan Liar dengan meminta sejumlah uang kepada peserta seleksi Calon Anggota KPU Kolaka dan Koltim Periode 2019-2024 sebesar Rp 75 juta dengan modus yang sama agar dapat diloloskan dalam 10 besar Calon Anggota KPU Koltim dan diduga yang terlapor melanggar Pasal 12e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan denda minimal Rp200 juta.
Adly sapaan akrabnya berharap pihak penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan untuk menindaklanjuti secara lebih mendalam dengan menetapkan para terlapor sebagai tersangka sesuai dengan barang bukti dan alat bukti yang telah diserahkan dan disampaikan para pelapor kepada penyidik dan melimpahkannya ke Kejaksaan serta membawa perkara tersebut ke Meja Hijau (Pengadilan) untuk di sidangkan, sehingga secepatnya ada kepastian hukum atas laporan dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan oleh kedua Pelapor yakni Muh. Ali dan Siswanto Azis, dan sebagai bentuk efek jera bagi para oknum pelaku atau terlapor atau siapapun warga negara yang diberikan amanah oleh Undang-Undang untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan perundang-undangan.
Ditempat terpisah Muh. Ali saat dikonfirmasi mengucapkan terima kasih kepada Polda dan Kejati Sultra yang sangat serius dan antusias dalam menindaklanjuti laporannya, namun Muh. Ali tetap berharap kalau bisa dengan waktu yang tidak terlalu lama aparat penegak hukum (Polda dan Kejaksaan) untuk memproses dan melengkapi serta melimpahkan laporan atau kasus tersebut di pengadilan untuk segera di sidangkan.
TIM