Somasi tertanggal 6 Februari 2019, atas dugaan penyerobotan lahan Desa Mondoe, Palsel tanpa adanya persetujuan pemilik lahan.
“Kami minta agar pihak perusahaan untuk tidak melakukan aktifitasnya lagi, sebelum semuanya jelas,” tegas Samsudin kepada tegas.co. Jum’at, (8/2/2019).
Samsudin menjelaskan, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah.
Dirinya berharap, agar pihak perusahaan PT TDJ tidak lagi melakukan aktifitas apapun diatas lahan tersebut, sebelum semuanya jelas.
Menurut Samsudin, sebenarnya pemilik wilayah IUP ini adalah PT Wijaya Inti Nusantara (WIN). Namun, saat ini dikelolah oleh PT TDJ yang beralamat di Desa Mondoe, Kecamatan Palsel.
Dan PT TDJ dalam melakukan aktifitas pertambangannya, diduga telah melakukan penambangan diatas lahan masyarakat dengan cara menyerobot tanpa ada konfirmasi atau izin kepada masyarakat pemilik lahan tersebut.
Hal ini, sambung Ketua LBH-HAMI Sultra Cabang Konsel ini, sangat bertentangan dengan Undang-Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 138.
“Hak atas IUP, IPR atau IUPK bukan merupakan pemilik hak atas tanah. Sehingga dengan demikian pihak perusahaan tidak boleh melakukan penambangan sebelum melakukan pembebaskan lahan terhadap masyarakat pemilik lahan. Nah ini terbalik, melakukan dulu aktifitas penambangan baru melakukan pembebasan lahan. Kan aneh,” sindir Samsudin.
Samsudin menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan peristiwa ini terjadi. Olehnya itu, dalam waktu dekat ini masyarakat pemilik lahan akan melakukan blokade diatas lahan yang diduga telah diserobot PT TDJ.
“Kami sebagai kuasa hukum sangat menyayangkan hal ini. Dan klien kami akan melakukan penutupan semua aktifitas perusahaan diatas lahan tersebut,” tambah Samsudin.
PUBLISHER: MAHIDIN/MAS’UD
Komentar