Kedatangan aktivis itu guna mendesak Dinas ESDM dan gubernur Sultra menghentikan paksa aktivitas penambangan PT Karya Murni Sejati (KMS) 27 di Konut.
Pasalnya, para aktivis tersebut menilai PT KMS 27 salah satu perusahaan pemegang IUP di kecamatan Molawe, Konawe Utara dengan luas 219.20 Ha yang diduga melakukan banyak pelanggaran hukum.
“Pelanggarannya, diantaranya adalah tidak memiliki laporan eksplorasi dan laporan studi kelayakan IPU operasi produksi, tidak clear and clean (CnC) karena sudah dicabut oleh direktorat jenderal mineral dan batu bara yang disebabkan karena IUP yang tumpang tindih dengan perusahaan lain. Tidak memiliki Kepala Teknis Tambang (KTT), tidak memiliki dokumen Rencana Kerja Anggara Biaya (RKAB), tidak memilik terminal dan jetty sendiri, menggunakan dokumen perusahaan lain dalam penjualan ore nikel, tidak memiliki pelaporan, tidak memiliki ijin verifikasi Dinas ESDM, dst,”ungkap Oskar selaku presedium AMPUH d gedung DPRD Sultra.
Bukan Cuma PT KSM 27 yang disuarakan AMPUH, namun juga mengungkap dugaan pelanggara hukum yang dilakukan oleh PT Cinta Jaya karena diduga mengkomersilakan Jetty untuk kepentingan sendiri kepada PT KMS 27.
Selain itu, massa juga mempertanyakan kewenangan Syahbandar Molawe yang telah menerbitkan izin pelayaran dan melakukan pembiaran pengangkutan ore nikel yang diduga ilegal.
Menanggapi tuntun AMPUH, Ketua Komisi III, H. Sukarman, AK yang menerima massa aksi menegaskan, akan memanggil seluruh pihak terkait untuk dimintai klarifikasi terkait tuntutan yang disampaikan para aktivis tersebut.
T I M
Komentar