Atas hal itu mengakibatkan kerugian daerah ini mencapai ratusan millyar rupiah. Kerugian tersebut akan di laporkan pada pihak Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK).
Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sultra, Yusmin menjelaskan, indikasi pencurian ore nikel yang terstruktur, sistematis dan masif lantaran banyaknya kapal tongkang yang lolos tanpa melakukan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Kapal – kapal itu juga tidak memiliki KTT, Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Surat Keterangan Verifikasi (SKV) dan Jasa Pertambangan dari Dinas ESDM sehingga dapat dikatakan itu ilegal,”tegas Yusmin kepada sejumlah awak media.
Yusmin mengungkap sejumlah data perusahaan tambang yang diduga tidak memenuhi syarat administrasi, diantaranya perusahaan wajib mengantongi SKV.
Berikut daftar perusahaan tambang yang tidak memiliki Surat Keterangan Verifikasi dalam bentuk file PDF (Bisa di download)
Baca juga
- Harmin-Dessy Tampil Memukau saat Debat Kandidat Kedua
- Bawaslu Rilis Pemetaan TPS Rawan di Sultra
- Bambang Murtiyoso: PT GKP Bukan Perusahaan yang Nakal
- PMII Gandeng Polres Konawe Gelar Deklarasi Pilkada Damai
- Mengusung Demokrasi Berbudaya, KPU Sultra Gelar Festival Budaya 2024
T I M
Komentar