Atas hal itu mengakibatkan kerugian daerah ini mencapai ratusan millyar rupiah. Kerugian tersebut akan di laporkan pada pihak Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK).
Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sultra, Yusmin menjelaskan, indikasi pencurian ore nikel yang terstruktur, sistematis dan masif lantaran banyaknya kapal tongkang yang lolos tanpa melakukan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Kapal – kapal itu juga tidak memiliki KTT, Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Surat Keterangan Verifikasi (SKV) dan Jasa Pertambangan dari Dinas ESDM sehingga dapat dikatakan itu ilegal,”tegas Yusmin kepada sejumlah awak media.
Yusmin mengungkap sejumlah data perusahaan tambang yang diduga tidak memenuhi syarat administrasi, diantaranya perusahaan wajib mengantongi SKV.
Berikut daftar perusahaan tambang yang tidak memiliki Surat Keterangan Verifikasi dalam bentuk file PDF (Bisa di download)
Baca juga
- Pj Wali Kota Kendari Parinringi Pimpin Aksi Bersih Sampah
- Partisipasi Pemilih Pilgub Sultra 2024 Capai 81,33%
- Jelang Perayaan Natal 2024 Polres Baubau Gelar Sterilisasi di Gereja
- Pesawat Airbus A320-200 Milik Maskapai Super Air Jet Resmi Beroperasi di Baubau
- Mantan Ketua DPRD Sultra Resmi Dilantik di Lingkungan Kementerian Desa
T I M
Komentar