Bawaslu Konawe: Dugaan Pelanggaran Nirna Penuhi Syarat Formil dan Materil

Bawaslu Konawe, Indra Eka Putra, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Penindakan dan Penanganan Pelanggaran (HPP). FOTO: RICO

tegas.co., KONAWE, SULTRA – Kasus dugaan pelanggaran kampanye Caleg DPR RI, Nirna Lachmuddin, terus berlanjut, Bawaslu Konawe telah menggelar sidang dan pembahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), Rabu (13/02/2019).

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Penindakan dan Penanganan Pelanggaran (HPP) Bawaslu Konawe, Indra Eka Putra menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan sidang pembacaan putusan pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi Nirna Lachmuddin dan menghasilkan dua poin.

Pertama, menyatakan laporan pelapor (Panwascam Uepai) diterima. Kedua, menyatakan laporan pelapor ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi.

“Rencananya sidang pemeriksaan akan kita lakukan Senin 18 Februari 2019,” jelasnya, Rabu (13/02/2019).

Indra juga menambahkan, terkait dugaan pelanggaran pidananya, Bawaslu telah menggelar rapat pembahasan satu diantaranya, Bawaslu, Kejari dan Polres Konawe. Hasil rapat dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil.

“Untuk kasus pelanggaran pidananya ini, kami sudah akan mulai melakukan pemeriksaan pekan ini. Terlapor akan kami panggil terakhir,” ungkapnya.

Nirna diduga melakukan pelanggaran kampanye saat gelar kegiatan pengobatan gratis di Kecamatan Uepai, pada Selasa 5 Februari 2019. Temuan tersebut dilaporkan langsung oleh Panwascam setempat.

Diketahui, Nirna Lachmuddin adalah salah satu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Saat ini ia tercatat sebagai Ketua Galang Kemajuan (GK) Ladies Sultra. Istri dari Ishak Ismail, seorang pengusaha yang namanya dikenal saat Pilwali Kendari dengan tagline anak lorong. Kemudian Nirna maju mencaleg di DPR RI menggunakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

KONTRIBUTOR: RICO
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN