Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaButon TengahDaerah

Pembangunan Menara Provider di Lalibo Disoal, Warga: Tanah itu Bukan Milik Kades

1850
×

Pembangunan Menara Provider di Lalibo Disoal, Warga: Tanah itu Bukan Milik Kades

Sebarkan artikel ini
Pembangunan Menara Provider di Lalibo Disoal, Warga: Tanah itu Bukan Milik Kades
Tampak pembangunan menara Telekomunikasi di Dusun Butu Desa Lalibo Kecamatan Mawasangka Tengah. FOTO: SALAMUN SOFIAN

tegas.co., BUTON TENGAH, SULTRA – Warga Desa Lalibo Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoal pembangunan menara Telekomunikasi milik PT. Tower Bersama Group (TBG) yang berlokasi di Dusun Butu, Selasa (12/02/2019).

Pasalnya, tanah yang digunakan untuk membangun menara provider diklaim milik pribadi Awaludin (Kades Lalibo). Sedangkan tanah tersebut adalah aset desa yang diwakafkan oleh warga setempat, Bapak Singga Raginti.

Tak cukup sampai disitu, warga juga menyoal pembangunan menara milik PT. TBG karena belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tower yang dibangun diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Kades.

Hal tersebut diungkapkan oleh beberapa warga Lalibo pada awak media. Warga katakan lahan tersebut diketahui sudah berganti status saat beberapa orang warga Lalibo meminta kepada Dinas Perizinan Kabupaten Buteng untuk diberi foto kopy berkas pengajuan desa, terkait pembangunan tower tersebut.

Dalam lampiran form FM.39-POI.PRO/Rev.1.0/30.05.2013 yang diterima masyarakat, tertera Kades Lalibo, Awaluddin, sudah menguasai tanah itu sejak tahun 2001, dan tertera pula batas wilayah serta tanda tangan para saksi.

Tak hanya itu saja, dalam lampiran form Surat Pernyataan, Awaludin selaku pemilik lahan telah menyepakati pembangunan dan pengoperasian menara Telekomunikasi milik PT. TBG dengan sewa lahan senilai Rp 132.000.000. Dengan rincian, Nilai Pembayaran Uang Muka (DP 30%) Rp 39.600.000, dan Nilai Pembangunan Uang Pelunasan (FP 70%) sebesar Rp 92.400.000. Dalam surat itu juga tertera nomor Rekening BRI atas nama Awaludin.

Salah seorang warga Dusun Butu Desa Lalibo, Gunawan (51) saat dikonfirmasi awak media, Selasa (12/02/2019), membenarkan bahwa lokasi pembangunan menara provider adalah aset desa yang diwakafkan oleh Singga Raginti kepada pemerintah desa setempat sejak tahun 2001 silam.

“Jadi waktu itu pemerintah desa tanya bapak saya (La Sagala), pak Singga Raginti dan pak La Kambea yang kebetulan tanah mereka berdekatan, apakah mau diwakafkan untuk dijadikan lapangan sepak bola. Mereka katakan bisa, asalkan digunakan untuk kepentingan orang banyak. Maka saat itu diserahkanlah tanah itu kepada pemerintah desa yang Kadesnya saat itu dijabat pak La Patola, dan disaksikan para tokoh adat,” tuturnya.

Namun belakangan lahan tersebut disoal warga karena Awaludin (Kades Lalibo saat ini) membuat kesepakatan dengan PT. TBG untuk bangun menara Telekomunikasi, tanpa bermusyawarah dengan warga setempat.

“Pernah Pak Desa (Awaluddin) mengumumkan di masjid, perjanjian sewa tanah katanya selama 11 tahun dengan harga Rp99 juta. Tapi ternyata dari data yang diterima masyarakat di Kantor Perizinan, jumlah anggarannya berbeda dengan yang pak desa umumkan di masjid saat itu,” ungkapnya.

Padahal, kata dia, warga hanya menginginkan keterbukaan atau transparansi dari sang Kades, agar tidak menimbulkan permasalahan di tengah-tengah warga.

Sementara itu, hingga berita ini naik tayang, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Lalibo Awaludin. Saat dihubungi via selulernya, ia katakan akan melalukan klarifikasi di Kecamatan Lakudo. Namun hingga Selasa malam (12/02/2019), Kades belum juga menumui para awak media.

PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN