Petikan Kapolda Sultra, Dua Bripda Dipecat Karena Membunuh Yuniornya 

Petikan Kapolda Sultra, Dua Bripda Dipecat Karena Membunuh Yuniornya  
Dua anggota Polda Sultra pelaku pembunuhan, Bripda Fislan dan Bripda Sulfikar Ali Akbar resmi dipecat dan saat ini bukan lagi anggota Polri FOTO: HUMAS POLDA SULTRA

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Dua anggota Polda Sultra pelaku pembunuhan yoniornya sendiri resmi dipecat. Keduanya bernama Bripda Fislan dan Bripda Sulfikar Ali Akbar.

Informasi yang dihimpun tegas.co, Keduanya membunuh seorang anggota Polisi yakni, Bripda Muh Fathurrahman Ismail.

Iklan KPU Sultra

Bripda Muh Fathurrahman Ismail tewas dihajar seniornya. Insiden itu terjadi di barak Dalmas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin dini hari, 3 September 2018 lalu.

Korban merupakan anggota polisi yang bertugas di Polda Sulawesi Tenggara. Dua seniornya, Bripda Zulfikar Ali Akbar (angkatan 40) dan Bripda Fislan (angkatan 41) diduga sebagai pelaku.

Baca juga

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart mengatakan, korban merupakan Bintara Remaja Polda Sultra angkatan 42. Mulanya, para pelaku datang ke Barak Polda Sultra.

Mereka mengumpulkan anggota Dalmas di barak C sebanyak 19 orang termasuk korban. Lalu, Zulfikar menghantam dada korban. Fislan menyusul. Juga memukul bagian dada.  

Pemecatan itu berdasakan Petikan Keputusan Kapolda Sultra Nomor : Kep/55/II/2019 tanggal 06 Februari 2019 an. Bripda Fislan Nrp 91110440 Ba Ditsamapta Polda Sultra dan petikan Keputusan Kapolda Sultra Nomor :Kep/56/II/2019 tanggal 06 Februari 2019 an.  Bripda Sulfikar Ali Akbar Nrp 97030062 Ba Ditsamapta Polda Sultra bertempat di Rutan Klas II A Kendari.

“Situasi kondusif. Dengan demikian kedua pelaku tersebut sudah bukan anggota Polri lagi,”tulis kabid humas Polda Sultra, AKBP. Harry Goldenhart dalam pesan singkatnya Rabu (13/2/2019).

MAS’UD

Komentar