Rakor, Aparatur Desa di Konsel Bakal Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Rakor, Aparatur Desa di Konsel Bakal Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Suasana Rakor antara DPMD Konsel dan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuka oleh Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga FOTO : HUMAS PEMDA KONSEL

tegas.co. KONAWE SELATAN, SULTRA – Bupati Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), H Surunuddin Dangga menyampaikan kepada seluruh Kepala Desa (Kades) se Konsel agar mengasuransikan dirinya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Saya minta Desa di Konsel yang berjumlah 336 desa beserta aparatnya, untuk ikut serta dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga saat memberikan sambutan pada acara Rapat Koordinasi (Rakor) antara Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konsel dengan BPJS Ketenagakerjaan Kendari. Kamis, 14/2/2019.

Iklan ARS

Menurut Surunuddin, hal ini penting dilakukan dalam rangka untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kades dan aparatnya.

“Program ini perlu dilakukan untuk mengasuransikan dan mendapatkan jaminan sosial para Kades dan aparatnya. Hal ini juga dalam rangka membangun Konsel dari sisi kesehatan,” imbuhnya.

Olehnya itu, tambah Surunudin, dengan segala permasalahan yang ada pihaknya terus berusaha menyediakan payung perlindungan jaminan sosial, salah satunya adalah melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Mudah-mudahan program ini dapat mempermuda persoalan yang menjadi kendala masyarakat, terutama Kades dan aparatnya dalam masalah dibidang kesehatan,” tutupnya.

Sementara itu, ditempat yang sama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari, La Uno mengaku sangat mengapresiasi langkah Pemda Konsel yang telah berpartisipasi serta mendukung program BPJS Ketenagakerjaan, dalam rangka kepesertaan jaminan sosial bagi Kades dan aparaturnya di Konsel.

Rakor, Aparatur Desa di Konsel Bakal Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan (1)
Suasana Rakor antara DPMD Konsel dan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuka oleh Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga FOTO : HUMAS PEMDA KONSEL

“Ini merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja, dalam rangka mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial,” pungkas La Uno.

BPJS Ketenagakerjaan, tambah dia, adalah lembaga negara dibidang asuransi sosial, yang dulu bernama PT Jamsostek (Persero) merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja. Namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak 1 Januari 2014.

PUBLISHER: MAHIDIN/MAS’UD

Komentar