Dugaan Pelanggaran Kampanye Fachri dan Titin Dihentikan

Bawaslu Konawe, Indra Eka Putra Kordiv Hukum Penindakan dan Penanganan Pelanggaran (HPP). FOTO: RICO

tegas.co., KONAWE, SULTRA – Kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Caleg DPR RI, Fachry Pahlevi Konggoasa dan Caleg DPRD Provinsi, Titin Nurbaya Saranani dihentikan.

Bawaslu, Polres Konawe dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, melalui forum Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) resmi menghentikan kasus dugaan pelanggaran kampanye Fachry dan Titin.

Iklan ARS

Rapat Gakkumdu tersebut dilaksanakan di Gedung Bawaslu Konawe, sekitar pukul 14.00 sampai 18.00 Wita, Rabu 13 Februari 2019.

Bawaslu Konawe, Indra Eka Putra Kordinator Divisi (Kordiv) Hukum Penindakan dan Penanganan Pelanggaran (HPP), saat ditemui menjelaskan kepada awak media perihal penyebab dihentikannya kasus tersebut, Kamis (14/2/2019).

Terhadap kasus tersebut, terjadi perbedaan pandangan antara Bawaslu, pihak Kepolisian dan Kejaksaan.

“Bawaslu menyatakan kasus tersebut tetap naik, namun sikap penyidik dari Kepolisian menyatakan tidak. Terakhir sikap dari kejaksaan menyatakan kasus tersebut belum cukup unsur untuk dinyatakan naik,” ungkapnya.

Berdasarkan perbedaan tersebut, kasus tersebut dinyatakan berhenti karena ada dua lembaga yang berbeda pandangan dengan Bawaslu.

Indra juga menambahkan, salah satu perbedaan yang ada yakni berdasarkan keterangan dari penyidik Polres Konawe berpandangan bahwa dalam kasus tersebut, tidak dilakukan langsung oleh oknum Caleg yang bersangkutan, melainkan oleh orang lain.

Kepolisian pun menyimpulkan bahwa terkait subjek hukum yang diduga sebagai pelanggar, tidak bisa ditujukan kepada Fachry dan Titin.

Tim yang membagikan sembako pun tidak terdaftar dalam struktur tim kampanye pemenangan Caleg.

“Kejaksaan juga mempunyai pandangan yang mirip dengan Kepolisian. Kualitas alat bukti menurut mereka belum kuat,” jelasnya.

Indra menilai, apa yang telah dilakukan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran telah sesuai dengan prosedur yang ada. Bawaslu merasa mempunyai alat bukti yang cukup antara lain foto pada saat pembagian sembako.

“Kami memang sudah melakukan pemanggilan kepada pemberi dan penerima sembako. Namun mereka tidak datang untuk memberikan kesaksian. Jadi hal itu menurut Kepolisian dan Kejaksaan menjadi penyebab kasus ini dihentikan,” tutupnya.

Meski demikian, Bawaslu menganggap perbedaan tersebut tidak bisa menjadi penyebab untuk dihentikannya kasus tersebut.

KONTRIBUTOR: RICO
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN