Polres Lamtim Tindak Lanjuti Pengaduan JPK Mengenai BMT Surya Melati

Polres Lamtim Akan Tindak Lanjuti Pengaduan JPK Mengenai BMT Surya Melati
BMT Surya Melati. FOTO: HERWAN TONI

tegas.co., LAMPUNG TIMUR, LAMPUNG – Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur (Lamtim), tindak lanjuti pengaduan masyarakat kepada Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) yang diserahkan oleh Sekretaris JPK Koordinator Daerah Kabupaten Lampung Timur, Mirwan Sofik, Kamis (07/02/2019) lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur, AKP Sandi mengatakan telah mendisposisikan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) guna dilakukan pendalaman
.

Iklan KPU Sultra

Saat konfirmasi, Kasat Reskrim Polres Lamtim, AKP Sandi Galih membenarkan bahwa surat tersebut sudah didisposisi.

”Surat pengaduan sudah saya disposisikan. Itu masih didalami, kita pelajari juga, kita lihat perkembangannya karena masih dalam penyelidikan di Pipidter. Kalau memang ada tindak pidananya pasti akan di BAP. Laporan polisi masih perlu kita dalami, sambil kita cari barang buktinya,” ujar dia, saat dihubungi via selulernya oleh awak tegas.co.

Dilain pihak, Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Lampung Timur, Mujiono bersedia menjadi pendamping ke tujuh orang korban penggelapan sebagai bentuk keprihatinannya.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2011 tentang Anggaran Dasar Dewan Koperasi, Pasal 4 Ayat (1) huruf c “meningkatkan Advokasi kepada Pemerintah, Lembaga Tinggi Negara dan Masyarakat, agar Koperasi mendapatkan akses dan peluang yang lebih besar dalam perekonomian nasional”.

Dirinya pun siap jadi pendamping jika diminta oleh korban penggelapan yang diduga dilakukan oleh pengurus BMT, Surya Melati.

“Kami dari Dekopinda berfungsi sebagai advokasi, fasilitasi dan edukasi,” tutupnya.

KONTRIBUTOR: HERWAN TONI
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN