tegas.co., LAMPUNG TIMUR, LAMPUNG – Kejaksaan Negeri Sukadana Lampung Timur (Lamtim), akan segera melelang tanah seluas 30 hektar, aset milik koruptor APBD Lampung Timur, Sugiarto Wijaya alias Alay, yang saat ini ditahan di Kejati Lampung. Lelang dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Sukadana Lamtim, Syahril Harahap, Senin (18/02/2019), menjelaskan, aset koruptor APBD itu berlokasi di Dusun Ogan Desa Rajabasalama ll Kecamatan Labuhanratu, Lamtim.
Menurutnya, lahan seluas 30 hektar itu memiliki tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Sugiarto Wiharjo. Lahan itu kini digarap masyarakat dan ditanami jagung serta singkong.
Keberadaan aset milik Alay tersebut telah dicek tim gabungan dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung, Kejati Lampung, Kejari Sukadana serta tim dari Kantor Jasa Penilaian Publik, pada Rabu (13/02/2019) lalu. Pengecekan lahan tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya Kejaksaan Tinggi Lampung menelusuri keberadaan aset milik Alay.
Berdasarkan keterangan warga setempat, lahan pekarangan itu harganya mencapai Rp100 juta per hektar. Sedangkan, untuk lahan garapan nilainya Rp90 juta per hektar. Sehingga, harga aset berupa tanah milik Alay yang berada di Lamtim diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar.
Dia menambahkan, direncanakan aset milik Alay yang berada di Lamtim tersebut akan dilelang dan hasilnya untuk dikembalikan ke kas negara.
“Saat ini tim dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) sedang melakukan penaksiran atas harga tanah tersebut,” tutupnya.
KONTRIBUTOR: TONI
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN