Polres Kolaka Sergap Tiga Pelaku Hipnotis

Polres Kolaka Sergap Tiga Pelaku Hipnotis
Polres Kolaka Sergap Tiga Pelaku Hipnotis

tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Tiga dari empat pelaku hipnotis yang kerap beraksi di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil disergap oleh aparat Kepolisian dari Tim Resmob Polres Kolaka dan Polsek Pomalaa, di By Pass Kolaka Pomalaa, Selasa siang (19/02/2019).

Pelaku yang bekerja secara kelompok ini berhasil memperdayai korbannya dengan modus yang baru. Namun naas aksinya diketahui warga sekitar, sehingga nyaris diamuk massa, sementara satu orang pelaku berhasil melarikan diri.

Empat pelaku tersebut masing-masing bernama Asriati dan Dirjam warga Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel), sementara Arjun dan Asdar merupakan warga Kecamatan Lambandia Kabupaten Kolaka Timur, Sultra.

Keempat pelaku bekerja secara berkelompok, dengan modus yang baru yakni berpura-pura mendatangi korban untuk ditunjukkan tempat-tempat ibadah, dengan alasan mereka diutus untuk memasukkan sumbangan ke masjid-masjid.

Kejadian bermula saat keempat kawanan pelaku hipnotis ini mendatangi salah seorang warga di Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Selasa pagi (19/02/2019).

Pada saat itu, mereka berhasil menghipnotis korbannya sehingga membawa uang jutaan rupiah dan perhiasan emas. Namun beberapa saat kemudian korban tersadar dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pomalaa. Polisi pun langsung melakukan penelusuran terhadap keempat pelaku.

Rupanya pelaku kembali beraksi di Desa Towua Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka dengan modus yang sama, mereka pun langsung disergap polisi.

Pada saat penyergapan, tiga pelaku bersama barang bukti berupa uang tunai, perhiasan emas dan sejumlah ATM hasil hipnotis berhasil diamankan, semenatar pelaku bernama Asdar yang bertugas sebagai sopir berhasil melarikan diri.

Menurut salah satu korban, Hj. Simi, pelaku bernama Asriati mendatangi rumahnya, dan mengaku sebagai utusan untuk menyumbang di masjid.

Sehingga korban mengantarkan pelaku ke sebuah masjid yang tak jauh dari rumahnya. Sesampainya di masjid tersebut, pelaku Dirjam dan Arjun berpura-pura memasukkan sumbangan.

Pada saat itulah pelaku membujuk korbannya agar memberikan uang jutaan rupiah beserta perhiasan emas dengan alasan uang tersebut akan disumbangan ke masjid.

Setiap korban yang memberi uang, pelaku memberikan permata palsu yang dianggap sebagai jimat untuk membuka usaha yang bisa mendatangkan rejeki.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata W mengatakan, keempat pelaku tergolong profesional karena beraksi di setiap wilayah Sultra.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya, Selasa siang (19/02/2019).

Saat ini, sejumlah barang bukti berupa uang tunai, perhiasan emas, kartu ATM dan satu unit mobil DT 1190 IE bersama tiga pelaku kini diamankan di sel tahanan Polres Kolaka, sementara satu pelaku lagi kini masih dalam pengejaran polisi.

KONTRIBUTOR: AS LAN
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN