Kabid Humas Polda Sultra, AKBP. Harry Goldenhart menjelaskan, kronologis penyandaraan itu, Hariadin bersama keluarganya meninggalkan Kaledupa, Wakatobi beberapa tahun lalu dan pada 2012 diketahui bekerja di Malaysia.
Menurutnya, sampai saat ini Hariadin terdaftar sebagai dengaan Kartu Keluarga (KK) miliknya yang dikeluarkan pada 16 Januari 2018.
“Pada Kamis 6 Desember 2018 Hariadin bersama Heri alias Eri, disandera oleh kelompok bersenjata di perairan Sandakan, Malaysia,”terang Harry Goldenhart dalam rilisnya, Rabu (20/2/2019).
Atas kejadian tersebut lanjut Harry Goldenthart, telah dilaporkan kepada pihak maritim Malaysia.
Setelah dilakukan pencarian ditemukan hanya kapal yang digunakan Hariadin sudah tanpa awak.
“Pada Sabtu pagi 8 Desember 2019, Hariadin menghubungi istrinya via telepon bahwa saat ini dirinya telah disandera,”tutupnya.
MAS’UD
Komentar