tegas.co., KENDARI, SULTRA – Adly Yusuf Saepi eks Komisioner KPU Kolaka Timur (Koltim) 2014-2019 menanggapi Surat Ketua KPU RI Nomor 289/PP.06-SD/05/KPU/II/2019 dan Surat Nomor 300/PP.06-SD/05/KPU/II/2019 tentang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten Kolaka dan KPU Koltim periode 2019-2024.
Adly mengatakan, Surat KPU RI tersebut yang pada intinya memerintahkan KPU Sultra untuk melanjutkan Tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kolaka dan Koltim Periode 2019-2024.
“Adalah sebuah keputusan yang diluar jangkauan rasionalitas saya sebagai seorang yang berjuang mengawal proses seleksi yang bertentangan dengan aturan hukum dan etik yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Kolaka dan Koltim Periode 2018-2023 yang lalu,” ujarnya.
Dikatakannya, keputusan KPU RI tersebut tidak mencerminkan dan tidak mewakili rasa keadilan masyarakat khususnya kepada dirinya dan kawan-kawan yang berjuang dan mengawal perbaikan sistem rekrutmen calon Anggota KPU yang lebih berintegritas, tidak curang dan transaksional dalam prosesnya, dan keputusan KPU hari ini jauh dari realita dan fakta yang sebenarnya terjadi dalam proses seleksi calon Anggota KPU Kolaka dan Koltim tersebut.
“Salam proses klarifikasi yang dilakukan oleh Tim Investigasi KPU RI dengan memeriksa dan memintai keterangan saya, Muh. Ali dan Siswanto Azis mantan peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kolaka dan Koltim, kami mengungkapkan semua kejanggalan kebobrokan yang terjadi di dalam proses seleksi dengan didukung bukti-bukti yang valid baik rekaman audio dan percakapan WhatsApp pembicaraan/percakapan tentang dugaan transaksional permintaan sejumlah uang dengan oknum Ketua dan Anggota Tim Seleksi KPU Kolaka dan Koltim inisial SN dan PE maupun oknum eks Anggota KPU Koltim inisial IW dan oknum Staf PNS KPU Sultra inisial NI yang diduga membocorkan dan memperjualbelikan Bank Soal CAT KPU sebelum pelaksanaan Tes CAT dimulai tanggal 19 November 2018 lalu,” ungkapnya.
Bahkan lanjut Adly, di dalam proses klarifikasi yang dilakukan Tim Investigasi KPU RI di Kantor KPU Sultra, oknum Anggota Timsel insial PE mengakui meminta dan menerima sejumlah uang dari peserta seleksi dan membagi uang tersebut kepada oknum Ketua Timsel di Lobby Hotel Plaza Inn Kendari, begitupun di hadapan Penyidik Kejaksaan oknum Timsel dan oknum eks Anggota KPU Koltim tersebut mengakui bahwa suara direkaman audio dan percakapan WhatsApp adalah benar suara dan chat WA mereka yang meminta sejumlah uang kepada Muh. Ali peserta seleksi.
“Sehingga logika KPU melanjutkan tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan dimana? seharusnya KPU membatalkan dan mengulang proses seleksi dari awal, karena di dalam proses klarifikasi Tim Investigasi KPU RI semuanya terungkap dan terang benderang terkait (Bank Soal CAT yg bocor dan transaksional), apalagi para oknum yamg diperiksa lebih banyak bohongnya namun ketika dikonfrontir dan diputar rekaman tidak bisa mengelak, jadi masalah utamanya adalah bocornya dokumen Negara dalam hal ini Bank Soal CAT KPU, ditambah lagi Timsel tidak berintegritas, dan tidak amanah dalam menjalankan tugasnya, maka prosesnya cacat hukum, inprosedural dan melanggar etik harus batal demi hukum,” tegasnya.
Ditanya terkait alasan KPU RI mengambil keputusan melanjutkan tahapan Fit and Profert Test, Adly tidak mengetahui secara substansi apa alasan dan pertimbangan KPU RI karena itu adalah domain dan hak KPU, namun saya menduga ada dua kemungkinan, pertama Pimpinan KPU RI dalam hal ini ketua mengambil keputusan dengan melanjutkan tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan di luar dan/atau tidak sesuai dengan apa yang telah di rekomendasikan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tim Investigasi kepada KPU RI.
“Kedua, ada kemungkinan Rekomendasi/LHP Tim Investigasi KPU RI tersebut tidak sesuai dengan realita dan fakta sesungguhnya yang didapatkan dari proses klarifikasi kepada semua pihak yang telah diperiksa dan dimintai keterangan beberapa waktu lalu. Di negeri ini apa yang tidak mungkin semua bisa terjadi dan dilakukan, hanya untuk menutupi keburukan dengan menggunakan cara-cara yang tidak beradab. Intinya, KPU RI menafikkan dan mengabaikan kebenaran yang sebenarnya terjadi dalam proses seleksi dan klarifikasi,” ungkapnya lagi.
Menurut Adly, tidak mungkin atau kecil kemungkinan KPU RI mengambil sebuah keputusan di luar dari apa yang telah di rekomendasikan oleh Tim Investigasi KPU RI, karena rekomendasi tersebut sudah pasti sesuai dengan fakta kejadian sebenarnya yang didapatkan di lapangan kemudian dikaji dan dikuatkan dengan dalil argumentasi hukum dalam sebuah kesimpulan, sehingga apapun rekomendasi dari Tim Investigasi KPU RI, misal mengatakan proses seleksi KPU Kolaka dan Koltim dibatalkan dan diulang atau sebaliknya dilanjutkan, maka KPU RI pasti menindaklanjuti sesuai hasil rekomendasi tersebut.
Jika hal tersebut benar terjadi maka Tim Investigasi KPU RI, hanya datang menggugurkan kewajiban dengan basa basi memeriksa kami secara maraton, apalagi datangnya dan bekerjanya tidak begitu makismal dan terkesan buru-buru, karena tidak semua Anggota Tim Seleksi dan Pihak terkait di klarifikasi dan diperiksa begitu juga dengan oknum-oknum yang disebutkan didalam rekaman audio dan percakapan whatsapp tidak semua dimintai keterangan padahal semuanya adalah pelaku yang memiliki keterkaitan satu dan lainnya dengan masalah tersebut baik terkait Bank Soal CAT yang dibocorkan dan diperjualbelikan maupun transaksionalnya.
Dengan keluarnya keputusan Ketua KPU RI tersebut kami sangat Kecewa, namun bukan berarti perjuangan saya dan kawan-kawan berakhir sampai disini, dan bahkan sedikitpun tidak menyurutkan semangat dan perjuangan, karena kami komitmen untuk mengawal masalah tersebut sampai tuntas. Tahapan FPT boleh dilanjutkan namun proses hukum para oknum pelaku harus tetap jalan dan berproses sampai para oknum tersebut mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum karena telah mencederai proses seleksi dengan cara-cara yang bertentangan dengan aturan hukum.
“Proses pencarian keadilan dan kebenaran masih akan saya lanjutkan dan uji melalui sidang DKPP RI nantinya untuk membuktikan carut marutnya masalah proses seleksi yang dilakukan Tim Seleksi, insha Allah dalam waktu dekat akan saya daftarkan laporan dugaan pelanggaran kode etik KPU RI cs, begitu juga laporan kawan-kawan sebelumnya baik di Kepolisian dan Kejaksaan Sulawesi Tenggara yang sampai saat ini masih berproses akan kami kawal sampai tuntas, jika aparat Penegak Hukum tidak serius dalam menindaklanjuti dan menyelesaikan masalah hukum tersebut, maka akan kami teruskan laporan di Mabes Polri dan Kejagung RI,” tutupnya.
TIM