Berdasarkan hasil putusan sidang, Agus Faesal divonis Delapan Tahun penjara. Vonis ini turun dua tahun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa sepuluh tahun penjara.
Berdasarkan hasil putusan, terdakwa Agus Faesal mengatakan, menolak dan akan mendiskusikan dengan kuasa hukumnya.
Usai pembacaan putusan, tangis histeris pecah dari keluarga korban yang menolak terdakwa dibawa petugas ke Rutan Brimob Polda Sultra.
Senada dikatakan kuasa hukum terdakwa, Laode Abdullah akan membicarakan hasil putusan hakim kepada terdakwa.”Kita bicarakan dulu, pada intinya menolak putusan hakim,”katanya, Rabu (20/2/2019).
Agus Feisal Hidayat terbukti menerima fee proyek pembangunan sejumlah infrastruktur di Buton Selatan sebesar Rp578 juta dari sejumlah pengusaha di daerah itu pada 2018 lalu.
Agus Feisal didakwa melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
REPORTER: TM14
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar