Tersangka diamankan polisi di kelurahan Sabilambo karena nekad mencuri sepeda motor milik Ali Saputra yang tak lain tetangganya sendiri.
Penangkapan tersangka yang bekerja serabutan itu bermula dari penyelidikan polisi tentang adanya laporan kasus curanmor beberapa waktu lalu di Polres Kolaka.
Awalnya polisi menemukan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio Soul G berwarna biru hitam berada di kecamatan Watubangga.
Setelah dilakukan pengembangan terduga pelaku tertuju pada Risman, hingga dilakukan penangkapan dan digiring ke Polres Kolaka untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata W mengatakan, hasil penyidikan polisi kepada tersangka, Risman nekad mencuri motor milik tetangganya untuk biaya hidup sehari-hari.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahu penjara,”terang I Gede Pranata kepada tegas.co.
REPORTER: AS LAN
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar