Bawa 5,396 Kg Sabu, Kuli Bangunan Asal Garut Ditangkap di Kendari

Bawa 5,396 Kg Sabu, Kuli Bangunan Asal Garut Ditangkap di Kendari
Barang bukti sabu 8 bungkus yang diamankan polisi FOTO: ISTIMEWA


Kepolisian di Sultra Koordinasi dengan Polda Sumsel

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Team 0psnal Subdit III Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap seorang kurir narkoba asal Garut, Jawa Barat (Jabar) di salah satu hotel di Kendari belum lama ini. Kurir narkoba tersebut berprofesi sebagai kuli bangunan. Ia ditangkap ketika keluar dari kamar hotel membawa tas rangsel berisi 5,396 kilo gram (Kg) sabu yang terbagi dalam 8 ball atau bungkus berwarna cokelat.

Diketahui kurir ini berinisial DR alias AW membawa sabu dari Sumatera Selatan ke kendari  menggunakan pesawat udara.

Atas informasi tersebut team opsnal Subdit III melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui bahwa kurir Narkotika itu menginap di salah satu hotel.

“Berdasarkan pengakuan serta hasil lidik diketahui bahwa tersangka membawa narkotika dari Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) dengan pesawat udara rute Palembang – Surabaya – Kendari, dan menurut pengakuan target bahwa Ia bertugas menjadi kurir Narkotika karena direkrut oleh orang yang bernana NOVAL, sedangkan yang mengendalikan pada saat Ia membawa Narkotika tersebut yaitu TIO,”tulis Kabid Humas Polda Sultra, AKBP. Goldenhardt dalam keterangan persnya, Sabtu (23/2/2019).

Barang Bukti

Team 0psnal Subdit III Polda Sulawesi Tenggara mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yakni, Narkotika jenis sabu 5 Kg 396 gram, 1 unit Hp merk Redmi 4x Xiaomi, 1 buah tas Ransel  warna hitam, 1 buah koper warna hitam, 1 lembar ATM BCA, Uang tunai Rp. 900.000.

Pasal yang Dilanggar

Tersang kurir tersebut diganjar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam ayat (1) Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juga dikatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

“Rencana tindak lanjut, akan dilakukan lidik pengembangan terhadap bandar dari jaringan khusunya pengirim dan penerima, melakukan penyidikan dan pemberkasan, membawa urine dan barang bukti ke Labfor, melakukan koordinasi dengan Polda Sumsel dalam pengembangan,”tutup Kabid Humas.

MAS’UD

Komentar