Hasan Basri Ditangkap Polisi

Hasan Basri Ditangkap Polisi
ILUSTRASI: I N T

tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Satuan narkoba Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menangkap pengedar narkona di jalan Sunu, kelurahan Kolakaasi, kecamatan Latambaga, kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Minggu 25 Februari 2019.

Pelaku yang diketahui bernama Hasan Basri alias Asan (28) warga jalan Sunu, kelurahan Kolakaasi, kecamatan Latambaga, Kolaka dibekuk polisi saat sedang menunggu calon pembelinya di pinggir jalan. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan tiga saset keristal bening.

Iklan KPU Sultra

Saat dibekuk, Hasan Basri berusaha mengelabui polisi dengan cara membuang barang buktinya di semak – semak.

Tak hanya itu, saat dilakukan pengembangan di rumah pelaku, polisi juga mengamankan alat timbangan digital, alat isap serta uang tunai 900 ribu rupiah dari hasil penjualan narkoba.

Kasat narkoba Polres Kolaka Iptu. Husni Abda mengatakan, pelaku telah menjadi target operasi setelah satu bulan lebih dilakukan pengintaian terhadap tersangka.

“Barang haram tersebut diambil dari seseorang di Makassar sehingga tidak tertutup kemungkinan masih ada tersangka lain dari kasus tersebut,”terang Husni Abda kepada tegas.co.

Kini pelaku mendekam dibalik jeruji besi Polres Kolaka. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Hasan Basri dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

REPORTER: AS LAN

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar