Hal tersebut diungkapkan oleh Kadis BKPSDM Konsel, Drs Madilaa kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Rabu (27/02/2019).
“Hingga saat ini BKPSDM belum memiliki data real terkait ASN yang pernah terlibat kasus hukum. Saat ini kami masih berupaya melalukan koordinasi kepada pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Sultra dan instansi terkait. Belum ada data pasti berapa ASN yang pernah terlibat kasus hukum yang telah dinyatakan inkracht, kami masih berupaya mengumpulkan data-datanya,” jelas Madilaa.
Menurut Madilaa, meskipun ada beberapa ASN Konsel yang perna terlibat kasus hukum. Namun pihaknya tidak mau gegabah mengambil keputusan tanpa ada bukti dan proses administrasi yang kuat dari instasi terkait, yang telah dinyatakan inkracht dari pengadilan. Karena bisa saja diantara ASN yang tersandung kasus hukum ada yang melakukan kasasi.
“Kami akan kumpulkan dulu data-data ASN yang telah dinyatakan inkracht oleh pengadilan. Setelah itu baru kita bisa tahu berapa jumlah ASN yang telah tersandung kasus hukum. Untuk saat ini kemungkinan ada sekitar kurang lebih sepuluh ASN yang pernah terlibat kasus hukum,” jelasnya.
PUBLISHER : MAHIDIN