Bikin Izin Usaha di Wakatobi, Bisa Daftar Melalui Online 

Bikin Izin Usaha di Wakatobi, Bisa Daftar Melalui Online 
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Atap Kabupaten Wakatobi menggelar sosialisasi belum lama ini FOTO: RUSDIN

tegas.co., WAKATOBI, SULTRA – Guna membuka akses pelayanan tak terbatas, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMP2TSP) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) melebarkan sayap dengan menjajal media elektronik.

Kepala dinas PMP2TSP Saoruddin mengatakan, untuk memudahkan para pengusaha atau investor yang ingin membuka usaha di Wakatobi dalam hal mengurus surat izin usaha maka dapat diakses melalui online.

“Sekarang untuk mengurus berbagai surat izin sudah sangat dimudahkan karena dapat dilakukan secara elektronik.”jelasnya dalam acara sosialisasi perizinan dipasang erangan motika, Kamis (28/02/2019).

Ia menuturkan untuk membuat surat ijin secara elektronik, pengusaha atau investor dapat mengakses layanan OSS di http://oss.go.id. Selain juga dapat dilakukan secara konvensional, dengan langsung datang pada pihaknya.

“Kemudahan pelayanan itu kita harapkan dapat mendorong para calon Investor dan Pengusaha dalam membuat Ijin usahannya sesuai dengan Jenis Usaha yang dimiliki,” tuturnya.

Gelar sosialisasi pelayanan perizinan bertajuk “memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan memiliki kepastian hukum,”. Dalam Sosialisasi yang dihadiri puluhan Pengusaha, Investor, dan Forkopimda tersebut menjelaskan langkah-langkah teknis dalam membuat berbagai jenis Surat izin usaha diantaranya;  Nomor Induk Berusaha (NIB).

Selanjutnya, sambung dia, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Hordo Ordonantie atau Surat Ijin Tempat Usaha (HO/SITU), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUper), Surat Ijin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK), Surat Ijin Tempat Usaha Minuman Beralkohol (SITU-MB), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUPar), Izin Usaha Pelayaran Angkutan Laut ( IUPAL), Surat Ijin Praktek Apoteker (SIPA), Serta Surat Ijin Praktek Dokter (SIPD).

KONTRIBUTOR: RUSDIN

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar