tegas.co., BUTON, SULTRA – Sekitar 40 orang yang tergabung dalam Persatuan Intelektual Cendikiawan dan Aktivis Kepulauan Buton (Pica Kepto), menyegel kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (4/3/2019).
Salah seorang massa aksi Idrus Jumu menjelaskan, penyegelan dilakukan karena sudah tiga kali datang untuk meminta klarifikasi atau tanggungjawab tekhnis Kepala DPMD Buton La Madi, terkait Pilkades serentak.
Dimana akibat kekalahan Pemda Buton di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari dengan nomor perkara : 32/Pdt.G/2018/PTUN Kdi beberapa waktu lalu.
“Ini tentang pembatalan surat keputusan (SK) Bupati Buton Nomor : 225 tahun 2018 tentang pelaksanaan Pemilihan kepala desa serentak. Di Pengadilan PTUN Kendari beberapa waktu lalu,”jelas Idrus Jumu, ditemui awak media Tegas.co usai melakukan penyegelan.
Sambung Idrus, dengan demikian seluruh proses pelaksanaan pilkades serentak yang lalu dengan segala bentuk regulasi maupun kebijakan yang lahir atas dasar SK Bupati Buton tersebut cacat hukum alias ilegal.
Semua terbukti jelas di PTUN Kendari, bahwa SK Nomor 225 itu salah besar dan menimbulkan kerugian yang besar untuk semua. Meski kini Pemda Buton melakukan upaya banding, tapi rakyat sudah terlanjur kecewa dan hilang kepercayaan terhadap Pemda khususnya Bupati Buton La Bakry dan DPMD Buton.
“Terlebih pada 28 Desember 2018 majelis hakim sudah mengingatkan Bupati Buton jangan dulu melantik Kades terpilih. Ini menunjukan sikap Bupati yang egois dan tidak menghargai pengadilan,”tegas Idrus.
Idrus Jumu menambahkan, terkait persoalan tersebut pihaknya akan mengawal dan menjaga sampai bertemu untuk memintai kejelasan Kepala DPMD Buton. Sehingga baru akan membuka segel tersebut.
Sampai berita ini dirilis, Kepala DPMD Buton La Madi belum bisa dikonfirmasi baik itu melalui telepon maupun SMS.
REPORTER: SUPARMAN
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar