Terkait Surat Panggilan KPK Palsu, Dua Oknum PNS Konsel Tersangka

Terkait Surat Panggilan KPK Palsu, Dua Oknum PNS Konsel Tersangka
Kuasa Hukum Bupati Konsel, Andri Darmawan didampingi Kabag Humas, Hermawan saat menunjukan surat panggilan palsu dari KPK yang telah beredar di grup WhatsApp FOTO: MAHIDIN

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penyebaran surat panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) palsu yang ditujukan  kepada Bupati Konawe Selatan, H. Surunuddin Dangga pada Desember 2018 lalu.

Kedua tersangka tersebut, yakni, SP (45), PNS, warga Roraya kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dan Ag (59), PNS, warga Baruga Indah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penetapan tersangka terhadap kedua oknum PNS tersebut berdasarkan surat ketetapan nomor: S. Tap/01.a.c/III/2019/ Dit Reskrimsus tertanggal 6 Maret 2019.

Andri Dermawan, SH MH CIL CLA CRA selaku kuasa hukum Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga yang dikonfirmasi tegas.co, Rabu (6/3/2019) membenarkan penetapan kedua oknum PSN itu menjadi tersangka.

“Jadi ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana a quo atau menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik, sesuai surat ketetapan yang ada kami pegang,”jelasnya.

Andri menjelaskan, kasus tersebut adalah surat panggilan pemeriksaan Bupati Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), H Surunuddin Dangga oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beredar di bulan Desember 2018 lalu yang diketahui adalah palsu alias hoax.

Sehingga, kata dia pihaknya perlu melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum

Kata Andri, persoalan itu sebenarnya sudah lama beredar, namun sengaja di tahan untuk tidak dipublikasi, karena pihaknya tidak ingin berpolemik.

Akan tetapi, tambah Andre, melihat perkembangan informasi hoax itu terus berkembang, dan terus di share di media sosial.

Bahkan ada salah satu media online telah memberitakan, bahwa bupati Konsel telah diperiksa termasuk ada yang menggelar aksi demonstrasi di KPK.

Sebelumnya diberitakan, Surat panggilan pemeriksaan Bupati Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), H Surunuddin Dangga oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang beredar di bulan Desember 2018 lalu adalah palsu alias hoax.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Bupati Konsel, Andre Darmawan SH MH CIL CLA CRA saat menggelar konferensi pers disalah satu kedai kopi di Kota Kendari, Selasa, 08/01/2019 lalu.

Baca, https://tegas.co/2019/01/08/beredar-surat-panggilan-pemeriksaan-bupati-konsel-dari-kpk-kuasa-hukum-itu-palsu/

PUBLISHER: MAHIDIN/MAS’UD

Komentar