Demo Ricuh, Gubernur dan Polda Sultra Diminta Sampaikan Permohonan Maaf

Demo Ricuh, Gubernur dan Polda Sultra Diminta Sampaikan Permohonan Maaf
Presidium JaDI Sultra, Hidayatullah, SH

JaDI Sultra: “Mengecam Atas Tindakan Represif Aparat (Polisi dan Pol PP)  Terhadap Massa Aksi Yang Menolak Tambang Di Kab. Konawe Kepulauan”

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Aksi kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dalam demonstrasi yang dilakukan oleh massa aksi yang menolak tambang di Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan pada Rabu 6 Maret 2019 di areal Kantor Gubernur Sultra mendapat kecaman dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya dari, Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) perwakilan Sultra.

Presedium Jadi Sultra, Hidayatullah, SH dalam keterangan persnya menyampaikan 8 poin pernyataan sikap.

“Gubernur Ali Mazi dan Polda Sultra menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas aksi kekerasan tersebut dan berharap tidak terulang lagi, ini salah satu pointnya,”ucap  Hidayatullah.

Kedelapan penyataan sikap Hidayatullah yakni, Demonstrasi adalah bagian dari ekspresi menyatakan pendapat yang keberadaanya dijamin dalam negara demokrasi. Jalannya menyampaikan pendapat tersebut harus dilindungi dan dijauhkan dari tindak kekerasan, tidak selayaknya aparat kepolisian dan aparat Pol PP melakukan kekerasan pada kegiatan tersebut. Seharusnya aparat Kepolisian berkewajiban menjaga massa aksi.

Mengutuk keras cara aparat kepolisian dan Pol PP menggunakan kekerasan dalam menangani demonstrasi yang dilakukan oleh massa aksi masyarakat Kab. Konawe Kepulauan yang dilakukan parat kepolisian dan Pol PP di luar batas prosedur yang semestinya.

Menuntut Pemprov Sultra dan kepolisian bertanggung jawab atas timbulnya korban dalam aksi kekerasan aparat tersebut.

Meminta Gubernur Sultra dan Kapolda Sultra untuk masing-masing melakukan pengusutan dan penindakan atas aksi kekerasan yang dilakukan aparatnya masing-masing.

Meminta Gubernur Sultra dan kepolisian daerah Sultra menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas aksi kekerasan tersebut dan tidak boleh terulang lagi.

Meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  agar mengusut pemberian izin 13 IUP tambang dan terindikasi melangg‪ar UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kab. Konawe Kepulauan salah satunya sebagai pulau kecil yang tidak layak dilakukan eksplorasi pertambangan.

Mendesak Gubernur Sultra Ali Mazi agar segera mencabut IUP tersebut karena hadirnya tambang di wilayah Kab. Konawe Kepulauan selain melanggar UU juga merusak lingkungan hidup dan Hak Asasi Manusia di Kab. Konawe Kepulauan.

Mendesak aparat  kepolisian agar bersikap profesional, disiplin, menjadi aparat negara yang lebih meningkatkan fungsi public services kepada masyarakat agar tercipta rasa aman, nyaman, terlindungi, dan merasa diayomi. Kepolisian tidak boleh berjarak dari masyarakat, tetapi harus melebur dan menyatu dalam rangka menjalankan tugasnya.

Kericuhan terjadi yang mengakibatkan adanya korban luka – luka saat masyarakat Wawoni, kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sultra menggelar aksi demonstrasi di kantor Gubernur Sultra pada Rabu 6 Maret 2019 lalu.

Aksi itu menuntut pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Wawoni, Konkep kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi.

MAS’UD

Komentar