Jokowi ke Kendari, Bawaslu Investigasi Dugaan Penggunaan Fasilitas Negara ASN Konsel

Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konsel, Awaluddin AK S.HI FOTO : DOK PRIBADI

tegas.co., KONAWE SELATAN, SULTRA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini tengah melakukan investigasi dugaan penggunaan fasilitas negara oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemda Konsel, saat kunjungan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) di Kota Kendari pada tanggal 1-2 Maret 2019 lalu.

Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konsel, Awaluddin AK S.HI kepada tegas.co. Kamis, 6/3/2019

Awal sapaan akrabnya menjelaskan, hal ini juga berdasarkan instruksi Ketua Bawaslu Provinsi Sultra yang isinya memerintahkan Bawaslu Kab/Kota se Sultra agar melakukan investigasi terkait penggunaan fasilitas negara. Antara lain penggunaan SPPD, kendaraan dinas dan fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN dan APBD saat kunjungan Presiden RI di Kendari tanggal 1-2 Maret 2019. Yang juga dirangkaikan dengan jalan santai dan pembagian sertifikat tanah gratis di Kota Kendari.

Pada prinsipnya kedatangan bapak Presiden di Kendari kapasitasnya bukan hanya sebagai Presiden yang melakukan kunjungan kenegaraan, akan tetapi juga kapasitasnya sebagai Calon Presiden yang melaksanakan beberapa rangkaian kegiatan Kampanye berdasarkan surat cuti Kampanye yang dikeluarkan oleh Mensesneg dan dari hasil pengawasan saat jalan santai.

“Menindak lanjuti hal itu, maka kami telah melakukan rapat internal pada Senin (4/3/2019) kemarin dan membentuk Tim Investigasi yang beranggotakan unsur Sekretariat yang dikoordinatori oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan. Serta menginstruksikan ke Panwaslu Kecamatan se Konawe Selatan untuk melakukan investigasi sejak Selasa (5/3/2019) kemarin,” jelas Awal.

Dalam melaksanakan Investigasi ini, sambung Awal, kami melakukan dua langkah berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018, yakni memanggil (melayangkan surat panggilan) ke pihak yang dibutuhkan keterangannya dan/atau menemui langsung pihak yang akan dimintai keterangannya.

“Tim Investigasi Bawaslu Konawe Selatan saat melakukan investigasi telah mengantongi informasi awal, hal ini berdasarkan informasi awal berupa surat/telegram Pls Sekda Provinsi Sultra terkait kunjungan Presiden RI di Kendari tanggal 2/3/2019,” imbuh Awal.

Selain itu, lanjut Awal, tim kami juga telah memiliki beberapa bukti dokumentasi dilapangan yang didapatkan oleh Pengawas Pemilu. Dan pada hari Selasa, 5 Maret 2019 kemarin kami sudah mulai melakukan pengambilan keterangan ke pihak-pihak terkait.

“Sudah ada pihak yang kami ambil keterangannya pada hari Selasa (5/3/2019) kemarin, yakni Kabag Humas Setkab Konawe Selatan. Kemudian yang sementara dijadwalkan adalah Bapak Sekda yang saat dikonfirmasi akan ditemui diketahui sementara dinas di luar daerah, tetapi kami sudah sampaikan undangan/panggilan pengambilan keterangan,” jelas Awal lagi.

Selain itu, kata dia, beberapa pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah dan Dinas/OPD saat akan ditemui terkonfirmasi juga diketahui sementara ada kegiatan pada Selasa, 5 dan Rabu, 6/3/2019) di Hotel Claro Kendari. Namun, kami sudah layangkan surat panggilan lanjutan untuk pengambilan keterangan.

“Kemudian untuk Bapak Bupati saat akan ditemui di kantornya terkonfirmasi bahwa beliau diketahui sedang Kunker di Kecamatan, juga sudah kami layangkan surat panggilan lanjutan dan dijadwalkan besok (hari ini) Jumat, 8/3/2019. Apakah beliau yang akan datang ke Bawaslu ataukah kami yang akan menemui langsung ke Kantor Bupati sampai saat ini belum terkinfirmasi,” terang Awal.

Awal menambahkan, saat ini Panwaslu Kecamatan se Konsel juga sedang mengumpulkan bahan keterangan terhadap para Camat termasuk Kepala Desa, serta ASN yang ikut pada penyambutan Presiden maupun yang diduga ikut jalan santai.

Insya Allah juga, besok (hari ini) Jumat 8/3/2019) kami pastikan dapat mengambil keterangan pihak-pihak yang telah dilayangkan surat panggilan yang tidak terkonfirmasi keberadaannya tidak berada di tempat kemaren pada Selasa s/d Rabu.

“Terhadap hasil investigasi tersebut paling lambat tanggal 8/3/2019 kami sudah harus laporkan ke Bawaslu Provinsi Sultra, berupa laporan Hasil Pengawasan (Format Model A) beserta dokumen pendukung lainnya untuk ditindaklanjuti,” tutup Awal.

Sementara itu, Kabag Humas Pemda Konsel Muh Taufiq Amin Lar ketika dikonfirmasi tegas.co kamis malam (6/3/2019) hingga berita ini dinaikkan belum dapat memberikan klarifikasi dengan alasan sedang menghadiri acara pelamaran.

“Sbtr z tlp dinda… lg acara pelamaran anaknya bupati,” tulisnya melalui akun WhatsAppnya.

PUBLISHER: MAHIDIN / MAS’UD

Komentar