tegas.co., KENDARI, SULTRA – Bupati Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) Amrullah menegaskan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten yang dibahas saat ini tidak ada ruang untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), khususnya di Konkep.
Menurut Amrullah, sikap yang dilakukan gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menghentikan sementara izin usaha pertambangan harus segera dikaji. Sebab hal ini akan berdampak pada kehidupan masyarakat Konawe Kepulauan.
“Adanya Izin Usaha Pertambangan yang diterbitkan oleh pemerintah berdampak buruk pada kehidupan masyarakat Konawe Kepulauan,”tegas Amrullah di Kendari, Selasa (13/3/2019).
Sementara itu, masyarakat Konawe Kepulauan berharap agar pemerintah segera mencabut izin usaha pertambangan di wilayah mereka.
Sebab hal tersebut akan menimbulkan dampak buruk di masyarakat, seperti dampak sosial hingga dampak lingkungan.
“Masyarakat Konawe Kepulauan merasa sudah bersyukur dapat menikmati hidup dengan usaha perkebunan, pertanian dan perikanan yang sudah dapat dinikmati oleh anak cucu mereka,’Imran, salah seorang tokoh masyarakat Konawe Kepulauan.
Adanya aktivitas pertambangan tersebut membuat sejumlah elemen masyarakat berunjuk rasa menolak dan meminta gubernur provinsi Sulawesi Tenggara mencabut 15 IUP di wilayah Konawe Kepulauan.
Hal ini disebakan karena IUP tersebut dinilai melanggar undang undang nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Dimana disebutkan suatu daerah dengan luas wilayah kepulauan di bawah dua ribu kilometer persegi dilarang dijadikan lokasi penambangan.
Sementara kabupaten Konawe Kepulauan hanya memiliki luas 867 km persegi, sehingga bukanlah daerah atau wilayah yang diprioritaskan untuk pertambangan.
Maraknya aksi dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa akhir – akhir ini sehingga gubernur Ali Mazi menghentikan sementara IUP sejumlah perusahaan tambang di daerah itu.
REPORTER: UT
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar