GPMI Tantang Kuasa Hukum, Desak PT SJM Dihentikan 

GPMI Tantang Kuasa Hukum, Desak PT SJM Dihentikan 
Aktivis GPMI Sultra saat menggelar konferensi pers, Selasa (13/3/2019) malam FOTO: TM14

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Perwakilan mahasiswa yang mengatas namakan Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) menantang kuasa hukum PT SJM, Andre Darmawan terkait PT. Sultra Jembatan Mas (SJM) yang masih tetap beroperasi meskipun sudah dinyatakan pailit pada 2014 silam.

Alfin, Ketua GPMI mengatakan, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tetap bisa melakukan aktivitas, padahal sudah keputusan pailit. Jika tetap melakukan aktivitas maka hal itu melanggar hukum.

Iklan Pemkot Baubau

“Sama saja melanggar hukum, sudah ada keputusan pailit, kenapa masih harus dipaksakan untuk beroperasi,”katanya kepada sejumlah media, Rabu (13/3/2019) malam.

Menurutnya, dasar hukum yang dikatakan Andre, yakni UU Kepailitan Pasal 104, menyebutkan bahwa menghendaki kurator untuk dapat melanjutkan usaha debitur pailit, tetapi harus dengan persetujuan panitia kreditur, apabila panitia kreditur tidak ada, maka izin untuk melanjutkan usaha debitur pailit dapat dimintakan oleh kurator kepada hakim pengawas.

Namun hal itu tidak bisa dijadikan dasar kuat, karena kata Alfin ada tiga aturan yang dilanggar oleh pernyataan Andre.

“Permohonan PT SJM itu telah ditolak oleh Dinas ESDM sesuai dengan surat No. 012/SJ M-JR/TSS-PS/KP/V/2017, kemudian kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam surat No:1018/30.01/DJB/2018 menjelaskan IUP OP PT SJM berakhir demi hukum dan kurator harus mengembalikan IUP OP PT SJM kepada negara,” jelasnya.

Selain itu, terdapat pula penegasan dari Ombudsman RI perwakilan Sultra dalam surat No 0204/SRT/0068.2018/PW-05/VII/2018 ditujukan kepada PT KMJ untuk segera menghentikan kerja sama pengelolaan produksi dengan kurator PT SJM karena hal tersebut merupakan pelanggaran.

Perwakilan mahasiswa ini juga menantang Andri untuk berdiskusi bersama terkait kasus tambang PT SJM. “Kami tantang untuk bertemu dan berdiskusi pada tanggal 16 Maret mendatang,”tantangnya.

Dikonfirmasi terpisah, Andri Dermawan menegaskan, mereka tidak paham mengenai hukum kepailitan.

“klo butuh penjelasan mengenai kepailitan sy undang datang di kantor agar sy beri penjelasan spy mrk paham. Mrk bilang ada 3 aturan yang dilanggar..coba sebutkan aturan mana. Mrk tdk bisa membedakan aturan dgn surat,”ajak Andri.

REPORTER: TM14

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar