Usut, Diduga Ada Kongkalikong Korupsi Penerbitan IUP di Konawe Kepulauan

Usut, Diduga Ada Kongkalikong Korupsi Penerbitan IUP di Konawe Kepulauan
Anggota Komisi II DPR RI, Wa Ode Nur Zainab

tegas.co. KENDARI, SULTRA – Anggota Komisi II DPR RI, Wa Ode Nur Zainab menegaskan, ada pelanggaran serius terhadap undang-undang dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Ada dua UU yang dilanggar dalam penerbitan IUP di Konkep, yakni, UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,”tulis Wa Ode Zainab dalam rilisnya kepada tegas.co, Selasa (13/3/2019).

Iklan ARS

Menurtnya, dalam UU No. 4 Tahun 2009 jelas mengatur bahwa wilayah IUP tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi.

Sejalan dengan pada Pasal 135 UU 4/2009 yang melanjutkan pengaturannya, bahwa pemegang IUP hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah.

“Saya mendapat laporan dari beberapa warga Wawonii bahwa mereka keberatan jika tanah mereka dipergunakan sebagai area pertambangan. Mengapa tiba-tiba ada IUP sementara masyarakat tidak pernah memberikan persetujuan atas tanah-tanah merek yang secara turun-temurun sudah mereka kuasai dan miliki,”hatur Wa Ode Zainab kepada tegas.co.

Lanjut dia, penerbitan IUP di Konkep adalah pelanggaran serius terhadap undang-undang yang harus segera diusut oleh aparat penegak hukum.

Selain melanggar UU No. 4 Tahun 2009, penerbitan IUP di Konkep, juga melanggar UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mengatur pelarangan adanya aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil.

Kata dia, Wawonii termasuk pulau kecil karena luasnya tidak cukup 1.000 kilometer persegi.

Olehnya itu, tambah dia, pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan IUP di Konkep harus bertanggungjawab secara hukum. “Jika lahirnya IUP tersebut karena adanya kongkalikong antara pejabat dengan pengusaha, maka pasti ada kolusi dan korupsi di dalamnya,”tegas Caleg DPR RI dapil Sultra itu.

“Makanya, wajib hukumnya untuk mengusut tuntas penerbitan IUP tersebut. Saya yakin Polda Sultra mampu tuntaskan masalah ini. Jadi, yang diproses hukum adalah soal penerbitan IUP. Mengapa IUP bisa terbit di Wawonii sementara UU-nya jelas bahwa daerah pulau-pulau kecil dan pesisir tidak boleh ada aktivitas pertambangan,”tegasnya lagi.

Dikatakan, masyarakat jelas menolak pertambangan sehingga seharusnya yang perlu diusut adalah penerbitan IUP.”Saya memberi apresiasi kepada Gubernur Sultra yang telah mengambil langkah membekukan sementara IUP-IUP tersebut. Pemprov saat ini sudah mengambil langkah-langkah yang diperlukaan. Hanya saja, akan lebih baik jika IUP-IUP tersebut tidak disuspend tapi dicabut permanen. Karena secara hukum IUP-IUP tersebut Null And Void (Batal demi hukum).

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar