tegas.co., JAKARTA- Polemik kunjungan kerja Ir. Joko Widodo ke Propinsi Gorontalo dan Kota Kendari Propinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencuat ke publik sehingga menuai pro kontra di kalangan masyarakat.
Ha ini disampaikan langsung oleh La ode Erlan yang saat ini menjabat sebagai Sekertaris Umum Direktur BAKORNAS LKBHMI PB HMI.
Menurut dia, untuk mengetahui hal tersebut dirinya mengajak untuk melihat pada kacamata hukum dan tata perundang-undangan yang berlaku.
Jika menggunakan acuan berdasarkan surat Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg) Nomor B-268 /M.Sesneg/AN.00.03/02/2019 tentang pemberitahuan cuti kampanye Presiden, maka sangat patut kita duga kunjungan Ir. Joko Widodo pada 1 dan 2 Maret 2019, bukan merupakan kunjungan kerja sebagai Presiden Republik Indonesia, melainkan kunjungan kampanye dalam kapasitas sebagai calon presiden nomor urut 1.
“Kujungan Ir. Joko Widodo di Daerah tersebut bukan sebagai calon Presiden berdasarkan undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu sebagaimana terdapat dalam pasal 280 huruf h tentang pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang mengunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan maka ia tidak berhak untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya bisa dilakukan jika kapasitas dia sebagai presiden. Misalnya peresmian rusunawa di universitas muhammadiyah gorontalo, panen jagung dengan mengatasnamakan presiden seluas 1.392 Hektare di desa botuwumbato, kabupaten gorontalo dan penggunanan fasilitas pemerintah seperti Gor Bahteramas di kendari. ini diatur dalam pasal 281 ayat (1) Kampanye pemilu yang mengikut sertakan Presiden, Wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil walikota kota harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatanya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara. Pada pasal 282 pula yang berbunyi pejabat Negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam negri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye jadi jokowi dalam kunjungan itu tidak berhak untuk membagikan sertivikat tanah, kartu Indonesia pintar karena ada potensi hal yang dilakukan tersebut menguntungkan dirinya. Jika hal itu bisa dilakukan oleh capres No 1 maka hal demikian pula bisa dilakukan oleh Capres No 2,”ungkap La Ode Erlan yang saat ini menjabat sebagai Sekertaris Umum Direktur BAKORNAS LKBHMI PB HMI, Jumat (15/3/2019).
Lebih lanjut Ia menjelaskan, apa yang dilakukan oleh Pejabat Fungsional Di lingkup Pemda Kota Kendari Provinsi Sultra dengan meliburkan proses belajar mengajar pada hari sabtu sangat bertentangan dengan pasal 283 Ayat 1 yang berbunyi pejabat Negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negri serta aparatur sipil Negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Dan ayat 2 berbunyi larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil Negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
Pada dasarnya 13 Maret 2019 Makhamah Konstiusi telah mengeluarkan putusan dengan menolak gugatan soal calon petahana presiden harus cuti, namun berdasarkan undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu sebagaimana terdapat dalam pasal 299 ayat 1 presiden dan wakil presiden mempunyai hak untuk melaksakan kampanye jadi dengan rumusan demikian maka sudah sangat jelas negara menjamin hak presiden atau wapres untuk kampanye tidak dikurangi jika mencalonkan kembali sesuai dengan tata peraturan yang ada.
Persoalan apakah hak itu akan digunakan atau tidak hal itu berada ditangan yang bersangkutan ungkap Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di salinan putusan web MK. Jika merujuk pada surat Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg) Nomor B-268 /M.Sesneg/AN.00.03/02/2019 tentang pemberitahuan cuti kampanye. Presiden menggunakan hak untuk cuti sebagaimana yang terdapat pada pasal 299 ayat 1. Jadi jokowi seharusnya bisa memposisikan dirinya pada saat lawatanya kegorontalo dan kendari itu adalah merupakan sebagai calon presiden bukan sebagai presiden jadi ia tidak berhak menggunakan fasilitas Negara kecuali keamanan, protokoler dan kesehatan. Lebih lanjut Mengenai cuti presiden diatur dalam PP No. 32 tahun 2018 pasal 30 ayat 1 yang berbunyi bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melakukan kampanye sebagai calon presiden atau wakil presiden atau ikut serta dalam kampanye pemilihan umum dan pada ayat 2 dalam melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) presiden dan wakil presiden harus menjalankan cuti.
“Tidak hanya sampai distu lebih lanjut diatur dalam Pasal 34 ayat 1 pelaksaan cuti presiden dan wakil presiden yang akan melakukan kampanye pemilihan umum dilakukan secara bergantian dengan memperhatikan keberlangsungan tugas dengan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden. Pada ayat 2. Jadwal cuti kampanye pemilihan umum yang dilakukan oleh presiden dan wakil presiden disampaikan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesekertariatan Negara kepada komisi pemilihan umum paling lambat tujuh hari kerja sebelum presiden dan wakil presiden melaksanakan kampanye, pasal 3 dalam keadaaan tertentu presiden dan wakil presiden dapat membatalkan cuti kampanye. Pasal 4 pembatalan cuti kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 3 disampaikan kepada komisi pemilihan umum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesekertariatan Negara. Dan terakhir Dalam pasal 42 yaitu dalam hal terdapat tugas pemerintahan yang mendesak dan haus segera diselesaikan, presiden dapat memanggil menteri dan pejabat setingkat menteri yang sedang melakukan kampanye pemilihan umum jadi Yang dimaksud dengan tugas pemerintahan yang mendesak adalah keadaan yang membutuhkan penanganan secara cepat demi keberlangsungan tugas penyelenggara pemerintahan serta kepentingan bangsa Negara, antara lain bencana alam, wabah, penyakit endemic, serangan terorisme dan kerusuhan masal. Surat pemberitahuan cuti presiden dalam hal ini melalui menteri sekertari Negara merupakan sebuah keputusan tata usaha Negara jadi berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU NO 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha Negara sebagaimana telah diubah yaitu dengan UU NO 9 tahun 2004 dan terakhir dengan UU NO 51 tahun 2009 yang berbunyi keputusan tata usaha negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan berundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Jadi ketika presiden republik Indonesia dalam hal ini melalui menteri sekertaris Negara pratikno yang telah mengeluarkan surat keputusan dengan Nomor B-268 /M.Sesneg/AN.00.03/02/2019 tentang pemberitahuan cuti kampanye Presiden yang tembusanya disampaikan ke KPU maka sejak saat itu dan sesuai surat tersebut telah menyatakan akan melakukan cuti dan itu merupakan keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Sebagai contoh pembanding mari kita lihat pada kasus almarhum soeharto presiden Republik Indonesia yang Ke 2 dimana pada tanggal 21 mei 1998 dalam pidatonya membacakan pengunuran dirinya sebagai presiden maka mulai pada saat itu sejak selesai pembacaan pidato tersebut bukan lagi sebagai presiden
Maka agar masyarakat tidak meragukan netralitas penyelenggra pemilu dalam hal ini KPU RI untuk segera mengeluarkan PKPU mengenai peraturan curti kampanye agar tidak terjadi penyalah gunaan wewenang (Bius of power), dan BAWASLU RI harus dan wajib untuk bertindak cepat guna memproses laporan dengan Nomor: 28/LP/PP/RI.00.00/III/2019 adanya dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bapak Jokowi dalam kapasitas sebagai Presiden RI dan pihak-pihak lain, Langkah ini perlu diambil sebagai komitmen guna mewujudkan penyelenggaran pemilu yang demokratis dan kredibel, serta demi menjaga netralitas penyelenggara pemilu,”tutupnya.
PENULIS: BAKORNAS LKBHMI PB HMI
PUBLISHER: LA ODE AWALLUDIN / MAS’UD
Komentar